Dishub Pekanbaru Bakal Tilang dan Cabut KIR Truk Tonase Masuk Kota

Selasa, 30 Mei 2023 | 16:52:59 WIB
Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso

PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, bakal memberlakukan sanksi tilang hingga pencabutan uji kelayakan atau KIR bagi truk tonase yang melintas di jalan dalam kota.

Wacana pemberlakuan sanksi seiring telah dilakukannya sosialisasi kepada para supir dan juga sudah adanya pemasangan rambu larangan masuk kota bagi truk tonase.

Dalam penindakan nantinya, Dishub akan berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru.

"Untuk sanksi pelanggaran lalu lintas atau rambu rambu lalu lintas, itu nanti dari bapak kepolisian karena itu ada kewenangan dari kepolisian," kata Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso, Selasa (30/5/2023).

"Kemudian terkait administrasi di kendaraan pertama uji KIR yang akan disesuaikan dengan rangka mobil apakah sudah susuai dengan spesifikasinya," ulas dia.

Saat ini, terang Yuliarso, penindakan yang dilakukan bagi truk bertonase masuk kota masih bersifat persuasif. Truk tonase yang masuk kota hanya diberikan peringatan ke para supir dan meminta agar melalui jalur yang diperbolehkan.

"Intinya Dishub bersama jajaran Forum Lalu Lintas Kota Pekanbaru tengah melakukan pemberitahuan, sosialisasi dan razia secara rutin sehingga mendukung kelancaran lalu lintas," tutupnya.

Seperti diketahui, truk bertonase ke depannya tidak diizinkan masuk jalur dalam kota mulai pukul 05.00 hingga pukul 22.00 WIB. Pasalnya, aktivitas truk tonase di dalam kota terutama di jam sibuk kerap memicu kemacetan dan juga terlibat kecelakaan. (abd)***

Terkini