PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, mengaku telah memberikan sanksi teguran kepada puluhan truk bertonase yang masih melintas di jalan dalam kota.
"Sudah ada 30 yang kita tegur. Ada yang dari (truk) CPO, batu bara, kayu balak, dan yang punya gudang dalam kota," kata Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota) Pekanbaru Khairunnas, Rabu (7/6/2023).
Ia menyampaikan, untuk saat ini penindakan terhadap truk tonase masih bersifat persuasif.
"Kita memang masih melakukan (penindakan) secara persuasif dan belum mengambil tindakan tegas. Kita masih lakukan sosialisasi dulu. Setelah itu, baru kita serahkan ke pihak berwajib (kepolisian) untuk penindakan berupa tilang," ucapnya.
Untuk meminimalisir aktivitas truk tonase di dalam kota, lanjut Khairunnas, dalam waktu dekat pihaknya akan mulai menempatkan personel di pintu-pintu masuk.
"Setiap titik (pintu masuk) nantinya ada dua personel. Nanti dibagi dua shift, dimulai jam kerja sampai jam 5 sore (17.00 WIB). Tujuannya untuk menekan lakalantas dalam kota, kemacetan dalam kota, serta kerusakan jalan oleh truk-truk besar ini," ujarnya.
Seperti diketahui, Dishub Kota Pekanbaru kini tengah gencar melakukan sosialisasi larangan melintas di jalan dalam kota bagi truk bertonase.
Larangan itu merupakan tindaklanjut dari Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota.
Berdasarkan SK dimaksud, kendaraan bertonase besar seperti angkutan barang tidak dibenarkan melintas di jalan dalam kota mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. (abd)