DLH Pelalawan akan Panggil Lagi Pemilik 11 Kebun di Sepanjang Jalan Lintas Bono

Jumat, 09 Juni 2023 | 16:10:16 WIB

PELALAWAN- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan akan kembali memanggil pemilik 11 kebun sawit yang terletak di sepanjang Jalan Lintas Bono (Jalisbon) Teluk Meranti, setelah sempat disegel pada bulan April.

DLH Pelalawan sempat memberikan ultimatum terhadap pemilik 11 kebun sawit yang tak berizin tersebut. Pengelolanya diminta segera melengkapi dokumen perizinan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan.

Pasalnya, kebun sawit yang sudah beroperasi bertahun-tahun itu sama sekali belum mengantongi izin dan dokumen lingkungan dari Pemda. Sehingga diberikan sanksi penyegelan dan kembali dibuka setelah pemiliknya berkomitmen akan mengurus izin.

"Sampai sekarang belum ada yang memulai mengurus izin. Padahal sudah kita kumpulkan kemarin, setelah segelnya dibuka," terang Kepala DLH Eko Novitra kepada tribunpekanbaru.com, Jumat (9/6/2023).

Eko Novitra mengakui, sejak dipanggil dua bulan lalu, hanya sebagian kecil yang datang ke kantor untuk menindaklanjuti perizinannya. Seperti kebun sawit milik kelompok tani Meranti Mas yang mulai mengurus izin yang dibutuhkan. Pasalnya, Meranti Mas merupakan kebun yang paling luas dibanding 10 kebun lainnya. Diperkirakan ada 1.500 hektar lebih yang dikelola Meranti Mas dan selama ini belum lengkap legalitasnya.

"Luasan 11 kebun ini beragam. Yang paling luas kebun milik Meranti Mas itu, mencapai 1.500 hektar lebih. Kebun lain sekitar 100 sampai 150 hektar," papar Eko.

DLH, lanjut Eko sebagaimana dilansir Tribunpekanbaru, akan kembali memanggil satu per satu para pemilik kebun untuk kembali mengingatkan dan menekankan pengurusan izin sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Jika pengelola tetap membandel hingga tenggat waktu yang ditentukan, Pemda akan kembali menurunkan tim terpadu ke lapangan seperti dua bulan lalu.

"Sesuai kesepakatan, tenggat waktu sampai Bulan Agustus mendatang. Izin-izinnya sudah harus lengkap, termasuk dokumen lingkungannya. Kalau belum, akan kita berikan sanksi tegas," papar Eko.

Ia menerangkan, pihaknya melakukan penyegelan pada April lalu tepat pada Bulan Ramadhan. Tim terpadu dari Pemda yang dimotori DLH, memasang segel di setiap kebun sawit di tepi Jalisbon dari Sungai Sidar sampai Sungai Merawang, Teluk Merantim. Segel diletakan di setiap pintu masuk ke kebun sawit yang memiliki luas beragam. Akibat tidak memiliki izin dan dokumen lingkungan selama kebun kelapa sawit itu berdiri dan beroperasi hingga menghasilkan atau panen.

Setelah disegel, lanjut Eko Novitra, pihak ya memanggil para pemilik 11 kebun sawit itu. Sebagian besar milik perorangan dan kelompok masyarakat. Luasannya juga beragam mulai dari 100 hektar, 150 hektar, hingga ada yang paling luas mencapai 1.500 hektar. Hasil dari pemanggilan DLH, para penanggung jawab kebun membuat surat pernyataan di atas materai untuk segera mengurus izin-izin yang diperlukan.

"Karena mereka sudah buat pernyataan di atas materai, segelnya kita buka dan kita tunggu proses pengurusan izin dokumen lingkungannya," beber Eko Novitra.

Diterangkannya, adapun izin yang harus dilengkapi oleh para pemilik kebun yakni paya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta PBB maupun PBHTB. Peruntukan izin dan dokumen lingkungan sesuai dengan luas kebun sawit yang dimiliki. Bagi yang telah memiliki izin tetapi peruntukannya belum sesuai, segera disesuaikan berdasarkan aturan yang ada.

Pemda menyoroti keberadaan 11 kebun sawit di sepanjang Jalisbon ini sejak banjir melanda Jalisbon beberapa kali sejak tahun lalu. Terakhir pada awal Bulan Puasa lalu, banjir kembali melanda Jalisbon dari Sungai Sidar Kelurahan Teluk Meranti sampai ke Sungai Merawang Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti. Berdasarkan analisis tim dari Pemda, banjir diakibatkan oleh tanggul yang dibangun para pemilik kebun sawit itu hingga air tidak mengalir ke kanal lagi dan merendam badan jalan, padahal sudah berulang kali diperingatkan.

Alhasil Pemda menyelidiki kelengkapan izin dan dokumen lingkungan dari kebun sawit yang membandel itu. Hingga akhirnya diketahui ada 11 kebun sawit yang tak mengantongi izin sama sekali dan ada yang punya izin tetapi tidak sesuai dengan peruntukannya. Tindakan tegas diambil yakni penyegelan sebelum miliki deretan izin dari Pemda.

"Kita juga minta dibantu dalam perawatan dan penaggulangan banjir di Jalisbon kepada pemilik kebun. Ini untuk kepentingan atau hajat hidup masyarakat di Teluk Meranti," tandas ya. LH Pelalawan menegaskan, para pemilik kebun harus melengkapi izin sebelum tenggat waktu Bulan Agustus. Jika tidak kunjung mengantongi izin, pihaknya akan kembali menyegel kebun-kebun yang ilegal tersebut.***

Terkini