Dorong Perjuangan Hak Hutan Adat Sakai, Bupati Afni Janji Usulkan Perda Masyarakat Hukum Adat Suku Sakai

Senin, 13 Oktober 2025 | 17:26:35 WIB
Bupati Siak, Afni Zulkifli, menghadiri pelantikan dan pengukuhan Pengurus Gabungan Sakai Kandis (GASAK-RIAU) periode 2025–2030 di Lapangan Kantor Camat Lama, Kecamatan Kandis, Senin (13/10/2025).

KANDIS, AmiraRiau.com- Bupati Siak, Afni Zulkifli, menghadiri pelantikan dan pengukuhan Pengurus Gabungan Sakai Kandis (GASAK-RIAU) periode 2025–2030 di Lapangan Kantor Camat Lama, Kecamatan Kandis, Senin (13/10/2025). Kehadiran Bupati menjadi momen penting bagi Masyarakat Adat Sakai yang selama ini terus memperjuangkan pengakuan hak-hak tas adat mereka, termasuk status tanah dan hutan adat di Kandis dan Minas.

Berbagai aspirasi disampaikan warga terkait keinginan agar pemerintah memberikan pengakuan hukum yang lebih jelas terhadap keberadaan masyarakat hukum adat Sakai di Kabupaten Siak.

Bupati Siak Afni menegaskan bahwa kepentingan rakyat adalah yang utama. Ia menyatakan dukungan penuh atas perjuangan masyarakat Sakai, namun harus dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai aturan.

“Sekarang yang paling penting itu adalah daulat rakyat, bukan daulat pejabat. Perjuangan suku Sakai ini, kita harus lebih bersatu padu dan memahami tentang aturan-aturan main dalam undang-undang,” tegasnya.

Afni menyoroti persoalan status kampung adat dan hak atas tanah. Ia menjelaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat harus didasarkan pada subjeknya, yaitu masyarakat adat itu sendiri, bukan hanya wilayah administratif.

“Dalam peraturan perundang-undangan, yang harus diundangkan itu adalah masyarakatnya, bukan kampungnya. Jadi nanti yang akan kita tetapkan lewat Perda adalah Masyarakat Suku Sakai, bukan perda kampung adat,” jelas Bupati.

Ia berkomitmen, dari pihak eksekutif akan segera mengusulkan Perda Masyarakat Adat Suku Sakai. “Saya yakin semua anggota dewan akan mendukung, karena ini adalah perintah undang-undang,” ujarnya optimis.

Lebih lanjut, Bupati Afni menekankan pentingnya menjaga tradisi dan adat istiadat sebagai bagian dari identitas sekaligus syarat pengakuan hukum atas hutan adat. Ia mencontohkan, dalam mekanisme perhutanan sosial, salah satu skema Hutan Adat hanya dapat diakui jika masyarakat masih menjalankan adatnya.

“Salah satu syarat agar masyarakat mendapat hak hutan adat adalah jika mereka masih memelihara kebudayaan dan kebiasaan adatnya. Seperti tadi, kita disambut dengan lampu suluh, doa, tarian, kebiasaan dan budaya. Itulah yang harus kita pertahankan. Bukti kalau adatnya masih hidup,” ungkap Afni.

Bupati juga memahami keresahan masyarakat Sakai yang merasa belum sepenuhnya menjadi tuan di tanah sendiri akibat keberadaan perusahaan besar. Namun, ia mengingatkan agar setiap perjuangan hak atas tanah tetap dilakukan dengan menghormati hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Riau, Boby Rahmat, menyampaikan apresiasi atas terbentuknya GASAK Riau. Ia berharap organisasi ini menjadi wadah pemersatu, mampu memberi manfaat, serta mendukung pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kandis dan Siak.***

Tags

Terkini