SIAK, AmiraRiau.com- Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak memberikan kado istimewa bagi masyarakat: menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk masa pajak tahun 2003 hingga 2024.
Kebijakan ini bertujuan ganda: memberikan keringanan kepada masyarakat yang selama ini memiliki tunggakan pajak akibat akumulasi denda, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan daerah.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak, Raja Indor (Bang Ucok), menjelaskan bahwa penghapusan denda PBB ini merupakan bentuk kepedulian Pemkab Siak terhadap kondisi ekonomi masyarakat, serta langkah proaktif untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.
“Setidaknya dengan penghapusan denda PBB ini, Pemerintah Kabupaten Siak dapat membantu meringankan beban masyarakat atas denda yang belum terbayarkan, sekaligus mendorong mereka untuk segera melunasi pokok pajak yang tertunggak,” ujar Ucok, Minggu (12/10/2025).
Dukungan Terhadap Program Nasional
Sebelumnya, BKD Siak juga telah menggratiskan biaya validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Langkah ini dilakukan untuk mendukung program pemerintah pusat seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), dan pembangunan tiga juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Kebijakan penghapusan denda ini diharapkan dapat meningkatkan realisasi penerimaan pajak daerah dan sekaligus membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya peran pajak dalam pembangunan berkelanjutan.
“Semakin tinggi kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, semakin kuat pula kemampuan daerah untuk membiayai pembangunan, peningkatan infrastruktur, dan layanan publik,” tambah Bang Ucok.
Dengan langkah ini, Pemkab Siak berharap terjalin kolaborasi yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun Siak yang maju, mandiri, dan sejahtera.***