Gakkum Kemenhut dan Kejaksaan Agung Bongkar Ilegal Logging di Mentawai Sumbar yang Rugikan Negara Rp239 Miliar

Selasa, 14 Oktober 2025 | 21:53:50 WIB

SUMBAR, AmiraRiau.com - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan Bersama Kejaksaan Agung RI dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Tim Garuda menghentikan praktik pembalakan liar (illegal logging) yang diduga kuat dilakukan PT BRN di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Di lokasi, tim operasi gabungan berhasil mengamankan 11 unit alat berat, 7 truk pengangkut, serta sarana pendukung lainnya. Temuan awal menunjukkan adanya pembukaan kawasan dan penebangan kayu secara tidak sah pada areal hutan produksi. Hasil penyidikan awal oleh Ditjen Gakkumhut telah menjerat IM(perorangan) dan PT BRN (korporasi).

Operasi gabungan (opsgab) ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya perusakan hutan yang berpotensi mengancam keselamatan warga di Kepulauan Mentawai. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Gakkumhut membentuk tim operasi yang dipimpin Komandan Satgas PKH Garuda bersama Direktur Tindak Pidana Kehutanan (Tipihut) Ditjen Gakkumhut. Tim Opsgab melakukan pengamanan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan memasang plang penertiban Satgas PKH, serta mengamankan 11 unit alat berat, 7 unit truk pengangkut, dan berbagai sarana lain yang berkaitan dengan kegiatan pembalakan liar. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya pembukaan kawasan hutan dan penebangan kayusecara tidak sah pada areal hutan produksi.

Tim penyidik Ditjen Gakkumhut telah melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menganalisa konstruksi perkara, alur logistik, serta subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Dari pengembangan perkara, teridentifikasi dua pihak terduga pelaku, yaitu IM (perorangan) dan PT BRN (korporasi). Keduanya tengah diproses dalam perkara tindak pidana kehutanan, untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam rantai operasi, pembiayaan, dan penampungan hasil hutan ilegal. Atas perbuatannya, para pelaku diancam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 jo. Pasal 82 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan pidanapenjarapaling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar. Selain penegakan pidana kehutanan, penyidik juga menyiapkan penerapan rezim Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menutup ruang keuntungan ilegal dan memperkuat efek jera terhadap pihak-pihak yang menikmati manfaat utama dari kejahatan ini.

Komandan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) – Tim Garuda, Mayjen TNI Dodi T., menyatakan, “Satgas PKH akan menertibkan seluruh kawasan hutan dari berbagai bentuk kejahatan kehutanan, tanpa kecuali. Sampai hari ini, Satgas telah menertibkan kurang lebih3,4 juta hektare kawasan hutan, dan hari ini kami juga menertibkanperusakan hutan akibat pembalakan liar di kawasan hutan produksi Sipora yang berluas lebih dari 20 ribu hektare. Kami mengapresiasi langkah cepat dan responsif Ditjen Gakkum Kehutanan dalam penegakan hukum. Satgas PKH akan terus mendukung operasi terpadu agar efek jera tercipta dan tata kelola hutan berjalan sesuai aturan.”

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Ditjen Gakkumhut, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan. “Kami mengamankan TKP, sarana produksi dan angkut, lalu menaikkan perkara ke tahap penyidikan terhadap individu maupun korporasi. Rantai operasi, mulai dari pembukaan kawasan, alat, arus barang, hingga arus dana akan kami telusuri. Selain pidana pokok kehutanan, opsi TPPU disiapkan untuk memastikan efek jera bagi penerima manfaat utama.”

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa langkah penindakan ini merupakan kebijakan negara untuk menjaga kedaulatan hutan. “Sejalan dengan arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, kami memastikan setiap jengkal hutan dikelola secara sah dan berkelanjutan. Agenda Presiden Prabowo Subianto sudah sangat jelas, bahwa sumber daya alam harus dikelola dengan tertib, adil, dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Penegakan hukum adalah instrumen utama untuk menjamin itu semua,” ujarnya.

Januanto menegaskan bahwa kebijakan penegakan hukum akan mendorong pada kepatuhan dan tata kelola yang baik. “Kami mendukung pelaku usaha kehutanan yang taat aturan karena mereka bagian penting dari ekosistem pembangunan. Namun izin tidak boleh menjadi tameng. Ke depan, Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Gakkumhut akan memperketat pengawasan terhadap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan pelaku usaha kehutanan lain agar mengelola kawasan secara bijaksana, tertib, transparan, dan berasas kelestarian. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas melalui sanksi administratif termasuk pencabutan izin berusaha bagi yang terbukti melanggar, penegakan hukum pidana maupun perdata,” tegasnya.

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa penertiban dan penegakan hukum atas illegal logging adalah instrumen kedaulatan sumber daya hutan, perlindungan warga, terutama di pulau-pulau kecil yang rentan, serta mendorong penataan kembali tata kelola industri kehutanan yang legal dan patuh. Sepanjang 2025, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan telah melakukan 21 operasi pembalakan liar dan menyerahkan34 tersangka ke jaksa (berkas lengkap/P-21); di bidang peredaran tumbuhan dan satwa liar dilindungi tercatat 36 operasi, dan untuk tambang ilegal 13 operasi, 227.985,45 hektare hutan berhasil diamankan, 686 m³ kayu disita, 582 ekor satwa liar serta 107 bagian tubuh satwa diselamatkan dari peredaran ilegal. Di saat yang sama, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melaporkan telah menertibkan sekitar 3,4 juta ha kawasan hutan. Langkah ini sejalan dengan agenda Presiden Prabowo Subianto untuk tata kelola sumber daya alam yang berdaulat, adil, dan berkelanjutan, sekaligus meneguhkan peran Indonesia di tingkat global dalam perlindungan hutan tropis dan keanekaragaman hayati.***

Tags

Terkini