Gara-gara Galian C Diduga Ilegal PT. ENG dan PT. Wira Agung, Pemuda Riau akan Demo PT. HKI

Kamis, 17 Juli 2025 | 13:21:22 WIB
Ketua SPR, Randi Syaputra, di Polresta Pekanbaru

PEKANBARU, AmiraRiau.com- Sinergi Pemuda Riau (SPR) akan melakukan aksi di Kantor  Direksi  Keet PT. Hutama Karya Infrastruktur (HKI) Proyek Tol Lingkar,  Perkantoran Pekanbaru   Logistics  Center  (PLC), JaLan Siak II-Rumbai, Pekanbaru.

Aksi tersebut, kata Ketua SPR, Randi Syaputra, Kamis (17/7/2025), gara-gara PT. Eka Nusa Global (ENG) dan PT. Wira Agung, vendor pembangunan jalan tol yang diduga melakukan praktik pemanfaatan galian C ilegal.

Dikatakan, surat pemberitahuan aksi massa SPR sudah disampaikan kepada Polresta Pekanbaru tanggal 16 Juli 2025.

SPR menyatakan sikap keras dan tidak kompromi atas kasus penggunaan galian C ilegal dalam proyek pembangunan Tol Seksi Lingkar Pekanbaru

Berdasarkan hasil investigasi atas sejumlah titik galian C untuk pembangunan Jalan Tol Lingkar Pekanbaru, diduga tidak memilik izin dokumen lengkap. Praktik yang telah disoroti sejak awal tahun 2025 ini masih berlanjut, bahkan kini terindikasi lebih parah di Seksi Lingkar Pekanbaru. SPR mendesak PT. HKI dan PT. Wira Agung dan semua pihak terkait untuk bertanggung jawab atas ketidakberesan yang terjadi.

“Kami sudah berulang kali menyerukan agar Kapolda Riau menindak kasus ini, tapi faktanya tidak ada langkah konkret yang diambil. Mereka seolah-olah menutup mata terhadap praktik ilegal yang sudah jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat,” tegas Randi.

Ratusan massa aksi akan unjuk rasa guna mendesak HKI untuk tidak main mata dan melegalkan perbuatan tercela dari subkontraktor dari pekerjaan Jalan Tol. tuntutan dari SPR Riau agar dapat kepastian hukum dari praktik galian C ilegal dan kerusakan lingkungan yang masih berlanjut pada pekerjaan Jalan Tol saat ini.

Galian C Ilegal: Praktik Berulang, Kerugian Berkelanjutan

Kata Randi, dalam hal ini SPR menyoroti bahwa penggunaan galian C ilegal dalam proyek ini tidak hanya menimbulkan kerugian dari sisi pendapatan pajak, tetapi juga berdampak pada lingkungan yang terus-menerus dirusak tanpa tindakan pemulihan. Kegiatan galian tanpa izin ini menyebabkan erosi tanah, pencemaran air, serta kerusakan pada lahan yang seharusnya dilestarikan.

“Jika praktik ini dibiarkan terus, maka bukan hanya keuangan negara yang dirugikan, tetapi juga lingkungan dan masyarakat sekitar yang harus menanggung dampaknya. Kami mempertanyakan bagaimana mungkin proyek sebesar ini bisa berjalan dengan berbagai pelanggaran terang-terangan,” lanjut Randi.

Kerugian terus berlanjut dari ulah subkontraktor nakal dengan membeli tanah galian C ilegal murah dan menjual kepada PT. HKI dengan harga yang mahal dengan dalih bahwa tanah galian C bersumber dari kuari perusahaan. Tanah masyarakat yang berbukit dibeli oleh subkontraktor nakal dengan dibantu oleh oknum  dengan mengambil bagian dalam setiap kubikasinya.

PT. HKI Dinilai Gagal Mengawasi Subkontraktor

Randi juga menyinggung PT. HKI yang dinilai gagal menjalankan pengawasan terhadap subkontraktor dan pemasok material dalam proyek tol ini. Menurutnya, sebagai kontraktor utama, HKI seharusnya bertanggung jawab penuh atas seluruh aktivitas di lapangan, termasuk memastikan bahwa galian yang digunakan telah memenuhi standar izin yang sah.

“Bagaimana mungkin sebuah proyek strategis nasional bisa mengandalkan sumber material ilegal? HKI seolah-olah membiarkan ini terjadi demi keuntungan semata, tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang bagi lingkungan dan masyarakat Pekanbaru. Jika terbukti terlibat, HKI harus bertanggung jawab penuh!” tegas Randi.

Tidak sulit bagi HKI untuk mengetahui sumber galian C dari setiap subkontraktor, apakah sesuai dengan titik galian C yang tercantum dalam dokumen perusahaan atau tidak. Tetapi nyatanya hal tersebut tetap berlangsung, yang mengakibatkan adanya indikasi kolusi antara pihak PT.HKI dengan subkontraktor.

SPR Desak Penegak Hukum Bertindak Tanpa Toleransi

SPR meminta kepolisian dan kejaksaan untuk tidak lagi membiarkan praktik semacam ini terjadi dalam proyek nasional yang seharusnya memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Oleh karenanya, SPR mendesak agar seluruh pelanggaran dalam proyek tol Lingkar Pekanbaru ini diusut tuntas dan pelakunya diproses hukum.

“Kami tidak akan berhenti. Kami ingin melihat tindakan nyata dari penegak hukum. Jangan hanya diam melihat negara dan lingkungan dirugikan seperti ini. Penegakan hukum bukan untuk disimpan di laci, tapi untuk diimplementasikan!” seru Randi.

Baca Juga  > Diduga Manfaatkan Galian C Ilegal Untuk Tol, PT. ENG Dilaporkan ke Polda Riau

Di era Presiden Prabowo, semua menjadi antensi dan perhatian bersama sehingga tidak ada ruang untuk kegiatan ilegal. Baik galian C ilegal dan kerusakan lingkungan dalam pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Rengat.

“Ini bukan hanya suara Sinergi Pemuda Riau, ini adalah suara masyarakat Pekanbaru yang selama ini dirugikan. Kami akan terus mengawasi dan mendesak setiap langkah yang diperlukan untuk memastikan keadilan tercapai,” tutur Randi.

“Warga Pekanbaru pantas mendapat infrastruktur yang bersih dan aman. Oleh karenanya, SPR mengingatkan bahwa proyek tol ini seharusnya memberikan manfaat bagi warga Jambi, bukan menjadi ladang praktik ilegal yang merusak lingkungan dan ekonomi.

“Warga Pekanbaru berhak atas infrastruktur yang dibangun dengan cara yang benar, tanpa pelanggaran hukum dan manipulasi. Kami tidak akan berhenti hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab diadili!” tegas Randi menutup pernyataannya.***
 

Penulis: YD

Tags

Terkini