PEKANBARU, AmiraRiau.com - Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid menyampaikan apresiasi atas peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) oleh Menteri Hukum Republik Indonesia.
Gubri pun menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Riau untuk terus memperluas akses keadilan bagi masyarakat miskin melalui layanan bantuan hukum gratis.
“Sejak tahun 2019, kami sudah memulai program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin di Provinsi Riau. Hingga saat ini, program tersebut tetap kami lanjutkan dan Insya Allah akan terus diperkuat,” kata Wahid.
Ia menjelaskan, keberadaan Posbankum diharapkan menjadi sarana penting dalam mewujudkan keadilan restoratif di tengah masyarakat. Pemerintah Provinsi Riau juga telah mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan bantuan hukum hingga ke tingkat kabupaten dan desa.
“Persoalan-persoalan hukum di tengah masyarakat sebisa mungkin kita selesaikan melalui mekanisme restorative justice. Kita tidak ingin semua perkara berakhir di pengadilan. Tapi dapat diselesaikan di tingkat desa dan kelurahan,” tambahnya.
Gubri Wahid berharap kehadiran Menteri Hukum RI dapat menjadi penguatan bagi Pemprov Riau dalam upaya menegakkan keadilan yang merata.
“Mudah-mudahan dengan arahan dan dukungan Pak Menteri, kita semakin mampu mengatasi berbagai persoalan hukum di tengah masyarakat dengan baik,” tutupnya.
Sementara Duta Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kementerian Hukum dan HAM RI yang juga Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjuanda Laos berikan apresiasi tinggi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI atas keberhasilan membentuk 1.862 Posbankum di Riau Menurutnya, keberhasilan ini tak terlepas buah kolaborasi bersama Pemerintah Provinsi Riau dan kabupaten kota.
“Ini adalah pencapaian yang luar biasa. Hasil kolaborasi dan gotong royong semua pihak untuk memastikan bahwa keadilan benar-benar hadir di level desa,” ujar Sherly dalam sambutannya saat peresmian Posbankum oleh Menteri Hukum RI.
Sherly menyampaikan bahwa peran paralegal di desa menjadi sangat penting sebagai ujung tombak keadilan. Mereka berperan menyelesaikan konflik di tingkat keluarga, mendampingi korban kekerasan rumah tangga, hingga memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat desa.
Ia juga mengusulkan agar Kemenkum RI menjalin kolaborasi dengan Tim Penggerak PKK. Menurut Sherly, organisasi PKK memiliki jaringan luas hingga ke tingkat desa dan sangat potensial dalam menyebarluaskan kesadaran hukum, khususnya bagi perempuan dan anak.
“Sebagai mantan Ketua PKK, saya tahu bahwa PKK memiliki anggota terbanyak di Indonesia. Bahkan melebihi ASN. Kalau di Posyandu kita bicara kesehatan ibu dan anak, maka di Posbankum kita bicara tentang keadilan bagi mereka,” jelasnya.
Sherly menyoroti pentingnya kehadiran Posbankum karena banyak masyarakat desa yang tidak tahu harus kemana mencari keadilan saat mengalami ketidakadilan atau persoalan hukum.
"Kadang hanya karena masalah ekonomi, mereka tidak punya uang untuk datang ke kota mencari bantuan hukum. Bahkan hanya karena ketidaktahuan, ada yang kehilangan tanahnya atau berselisih dengan saudara sendiri,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa Posbankum hadir untuk memberikan pendampingan hukum gratis, memediasi sengketa, membantu masyarakat membuat berita acara, surat perjanjian, atau kontrak sederhana agar hak-hak masyarakat terlindungi.
“Ketika desa memiliki kesadaran hukum yang kuat, maka desa itu akan menjadi kuat. Dan jika desa kuat, negara pun kuat. Karena hukum adalah jaminan keadilan, dan keadilan bukan hanya hak, tetapi juga tuntutan dari seluruh warga Indonesia,” pungkas Sherly.***