Hakim PN Pekanbaru Kabulkan Praperadilan Muflihun, Penyitaan Aset Dinilai Tidak Sah

Rabu, 17 September 2025 | 20:15:46 WIB

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan mantan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun terkait penyitaan aset oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Putusan dibacakan hakim tunggal Dedi dalam sidang praperadilan di PN Pekanbaru, Rabu (17/9/2025) sore.

Dalam sidang ini Muflihun memenangkan Praperadilan di Pengadilan Negri Pekanbaru terkait aset miliknya yang disita oleh Polda Riau. Gugatan tersebut berhubungan dengan penyitaan sejumlah aset Muflihun dalam kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Riau periode 2020–2021.

Dalam amar putusannya, hakim menilai penyitaan aset milik Muflihun tidak sesuai prosedur hukum. Karena itu, hakim memerintahkan agar aset yang disita dikembalikan kepada pemohon. Ketua tim kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, menyambut putusan tersebut dengan rasa syukur.

“Kami menghormati putusan hakim yang mulia. Putusan ini menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan sesuai KUHP, prinsip due process of law, dan kepastian hukum,” ujarnya usai sidang.

Ahmad menegaskan, permohonan praperadilan ini bukan bertujuan melemahkan institusi kepolisian, melainkan untuk mengoreksi tindakan penyitaan yang dinilai menyalahi prosedur.

“Sejak awal kami meyakini, permohonan ini bukan untuk menjatuhkan institusi Polri. Namun, penyitaan rumah yang dilakukan Polda Riau sangat merugikan klien kami, baik secara materil maupun immateril,” tegasnya.

Ia juga menyoroti dampak politis dari penyitaan tersebut, mengingat nama Muflihun kini tengah menjadi sorotan publik.

“Secara politik, nama baik beliau ikut terbawa. Kami berharap putusan ini dapat memulihkan nama baik Muflihun di mata masyarakat,” jelasnya.***

Tags

Terkini