PEKANBARU, AmiraRiau.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Arnaldo Eka Putra dengan hukuman penjara 1 tahun 3 bulan karena dinilai terbukti sah melakukan tindakan korupsi. Sidang digelar Rabu (17/9/2025) sore.
Vonis yang dijatuhkan hakim yang dipimpin Dedy SH MH ini jauh dibawah tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Dimana sebelumnya dalam pledoi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa, Suharmansyah SH MH, pada sidang Senin lalu, Memohon kepada majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa Arnaldo Eka Putra tidak terbukti bersalah seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan membebaskan terdakwa.
"Kami memohon kepada majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa Arnaldo Eka Putra tidak terbukti bersalah seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan (vrisjpraak),"kata Suharmansyah di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dedy SH MH.
Kemudian lanjutnya, apabila perbuatan yang dilakukan terdakwa terbukti bukan tindak pidana, maka pihaknya meminta hakim melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslaag).
"Memerintahkan JPU untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan, setelah putusan ini diucapkan, serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,"sebut Suharmansyah.
Suharmansyah menjelaskan, berdasarkan fakta di persidangan terdakwa tidak terbukti melakuan pidana seperti dakwaan JPU. Terdakwa tidak memiliki niat untuk menguntungkan diri pribadi. Justru, terdakwa hanya menjadi korban rekayasa belaka.
Pada sidang sebelumnya, JPU Pince Puspasari SH menuntut terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara. Naldo terbukti bersalah melanggar Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan terdakwa Arnaldo berawal pada Januari 2022 di sebuah kafe di Jalan Arifin Ahmad serta di Rumah Sakit Daerah Madani, Jalan Garuda Sakti Km 2, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.
Ketika itu, terdakwa mengajak saksi Harimantua Dibata Siregar, Wakil Direktur CV Batu Gana City, untuk mengerjakan tiga paket pekerjaan konstruksi di RSUD Madani dengan total nilai Rp2.166.761.000.
Ketiga paket tersebut meliputi renovasi list profil dak dan eksterior senilai Rp1.369.689.000, pembangunan spoelhoek ruang OK, Pinere, dan VK Rp298.788.000 dan rehabilitasi toilet dan pantry Rp498.284.000.
Terdakwa Arnaldo menyakinkan saksi bahwa pekerjaan tersebut sudah dianggarkan dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahun 2022.
Ia bahkan menunjukkan dokumen RBA sebagai bukti, meski kenyataannya dokumen tersebut tidak pernah dibahas maupun disahkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Pekanbaru, sehingga tidak tercantum dalam APBD murni tahun 2022.
Selanjutnya, terdakwa Arnaldo meminta fee sebesar Rp500 juta atau 20% dari nilai total pekerjaan. Saat saksi menyatakan keberatan dan mempertanyakan dasar hukum pekerjaan tersebut, terdakwa berkata, “Kerjakan saja dulu, nanti Surat Perintah Kerja (SPK) menyusul”, dan kembali meyakinkan saksi dengan mengatakan, “Kalau tidak percaya dan keberatan, jika boleh anggap saja uang tersebut pinjaman.”
Berdasarkan keyakinan atas pernyataan terdakwa Arnaldo, saksi Harimantua Dibata Siregar menyerahkan uang Rp500 juta secara tunai di RSD Madani pada Februari 2022, yang diterima langsung oleh terdakwa.
Selanjutnya, CV Batu Gana City mulai mengerjakan proyek pada 15 Maret hingga 18 April 2022, tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa yang semestinya. Setelah pekerjaan rampung, Surat Perintah Kerja (SPK) tak kunjung diterbitkan, dan pembayaran yang dijanjikan terdakwa Arnaldo tidak terealisasi.
Saksi terus menagih hingga tahun 2024, namun terdakwa Arnaldo kembali memberikan janji palsu bahwa SPK akan diterbitkan dan pembayaran dilakukan karena proyek tersebut merupakan "tunda bayar". Padahal, proyek dimaksud tidak pernah masuk dalam RBA resmi atau dibahas dalam struktur APBD.
Untuk melegalkan proyek yang telah dikerjakan, pada tahun 2024 terdakwa menyuruh saksi Rice Maulana selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) RSUD Madani, membuat SPK baru seolah-olah proyek tersebut baru dimulai pada tahun 2024.
Pada 27 Februari 2024, terdakwa Arnaldo memanggil Harimantua Dibata Siregar dan Direktur CV Batu Gana City, Merlin Melinda Siregar, ke RS Madani Pekanbaru untuk menandatangani SPK.
Namun demikian, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tidak memproses pembayaran karena RBA tahun 2024 yang dijadikan dasar tidak mengikuti mekanisme penyusunan APBD.
Akibat perbuatan terdakwa Arnaldo, CV Batu Gana City mengalami kerugian sebesar Rp2.666.761.000, terdiri dari tiga paket pekerjaan konstruksi Rp2.166.761.000 dan fee yang diserahkan kepada terdakwa: Rp500.000.000.***