Kementerian BUMN Mau Dihapuskan, DPR RI Tunggu Perpres

Kamis, 18 September 2025 | 21:36:17 WIB

JAKARTA, AmiraRiau.com - Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, menanggapi isu mengenai rencana penghapusan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ia mengaku masih menunggu peraturan presiden (Perpres) jika benar kebijakan tersebut akan diambil oleh pemerintah.

“Portofolio kementerian dan lembaga adalah hak dan kewenangan Presiden. Oleh karenanya kita tunggu saja Perpresnya, apakah info ini benar atau tidak. Saya sendiri mendengar isu tersebut, tapi untuk memastikan kebenarannya silakan ditanyakan kepada pemerintah,” kata Herman kepada wartawan, Kamis, (18/9/ 2025).

Herman menegaskan, bila kebijakan itu benar dijalankan, tentu pemerintah memiliki pertimbangan urgensi. Ia menyebut keputusan terkait perubahan portofolio kementerian sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto.

“Bagi saya apapun yang diputuskan pemerintah terkait perubahan portofolio, pasti ada urgensinya. Karena domainnya Presiden, maka kami serahkan kepada pemerintah,” ujarnya.

Politikus Partai Demokrat itu juga menyinggung kemungkinan perubahan nomenklatur kementerian menjadi badan.

Menurutnya, hal tersebut bisa saja dilakukan sesuai kebutuhan pemerintah, meski nomenklatur Kementerian BUMN masih tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.

“Saya belum mengetahui secara pasti. Namun di Undang-Undang 1 Tahun 2025 tentang BUMN masih tercantum nomenklaturnya, sehingga mungkin saja bisa menjadi badan. Diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah. Bisa saja pergantian nomenklatur melalui Perpres, tergantung kebutuhan pemerintah,” jelas Herman.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga tak menutup kemungkinan adanya perubahan pada Kementerian BUMN.

Menurutnya, jika pemerintah menilai perlu ada penyesuaian, maka perubahan bisa dilakukan.

“Kalau di dalam perjalanan kita perlu perubahan terhadap kementeriannya, ya kita lihat,” ujar Prasetyo.***

Tags

Terkini