PEKANBARU, AmiraRiau.com - Wali kota Pekanbaru Agung Nugroho, meminta PT. Agung Rafa Bonai (ARB) selaku pengelola segera mengoperasikan Pasar Induk yang dibangun di Jalan Soekarno-Hatta.
Ia mengatakan, lamanya proses pembangunan tentu akan merugikan pihak perusahaan.
Sebab berdasarkan kontrak kerjasama, Pasar Induk yang telah mulai dibangun sejak 2016 silam, akan dikelola PT. ARB selama 30 tahun terhitung kontrak kerjasama ditandatangani.
Setelah masa pengelolaan habis, pasar dan seluruh asetnya akan diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru selaku pemilik lahan.
"Semakin lama mereka (pengelola) tidak beroperasi di situ, maka kontraknya terus berjalan, yang rugi mereka," tegas Agung, Senin (14/7/2025).
Di samping itu, PT. ARB juga diminta menindaklanjuti keluhan calon pedagang, yang mengeluhkan bangunan kios di Pasar Induk karena dinilai terlalu kecil.
"Jadi perlu adanya pelebaran kios. Jadi kami kasih tau, kami sudah kasih warning beberapa kali bahwa ini tidak bisa dibuka (Pasar Induk) kalau pedagang tidak mau (menempati kios)," ucap Agung.
Seperti diketahui, Pemko Pekanbaru dan PT. ARB sudah menjalin kerjasama pembangunan Pasar Induk sejak 2016 lalu. Dalam kerjasama ini, PT. ARB akan mengelola Pasar Induk selama 30 tahun atau hingga tahun 2045-2046.
Namun dalam perjalanan pembangunan, PT. ARB mengaku terkendala akibat pandemi Covid-19. Pihak perusahaan lantas mengajukan adendum perjanjian kerjasama untuk meminta tambahan waktu pengelolaan.
Adendum yang diajukan pengelola tak kunjung disetujui Pemko Pekanbaru. Pj Sekdako Zulhelmi Arifin sebelumnya mengatakan, adendum untuk merubah perjanjian kerjasama itu perlu dasar hukum yang kuat.
"Karena ada masa covid dan segala macam, mereka (PT. ARB) minta waktunya (pengelolaan) diperpanjang. Nah, ini yang belum (disetujui), karena kita harus punya dasar hukum yang kuat," ungkapnya, Kamis 17 April 2025 lalu.***
Penulis: Afnan