KPK Resmi Ganti Istilah OTT Menjadi "Kegiatan Penangkapan"

Senin, 02 Desember 2024 | 18:01:14 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

BALI, AmiraRiau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengganti istilah Operasi Tangkap Tangan atau OTT dengan istilah 'kegiatan penangkapan’ dalam tujuan menciduk pelaku korupsi.

Hal tersebut dilakukan menyusul banyaknya salah paham wacana menyoal penghapusan OTT yang pernah dilontarkan Wakil Ketua KPK Yohanis Tanak.

"Sudah saya instruksikan pakai (istilah) kegiatan penangkapan yang didahului dengan penyelidikan. (Istilah) itu lebih pas," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di sela acara ASEAN-PAC di Denpasar, Bali, Senin (2/12/2024).

Marwata juga menjelaskan bahwa istilah yang tercantum dalam KUHAP ialah tertangkap tangan, bukan OTT.

Sementara OTT merupakan istilah yang dituliskan oleh media setiap kali KPK menangkap seseorang yang diduga terlibat kasus korupsi.

Menurut Marwata kegiatan penangkapan yang nantinya dilakukan KPK telah melalui serangkaian proses.

Dimulai dari proses penyelidikan melalui penerbitan surat perintah yang dilakukan dengan pengawasan dan penyadapan terhadap orang-orang yang diduga terlibat.

"Alat buktinya sudah cukup ada informasi akan ada penyerahan uang, ujung dari penyelidikan itu, istilahnya kegiatan penangkapan. Bukan tangkap tangan," kata Alexander marwata, saat dilansir sinarharapan.co.

Nantinya kegiatan penangkapan terduga koruptor masih akan dilakukan KPK, karena hanya berbeda istilah. Hanya, tetap ada proses sebelum eksekusinya.

"Kalau ini bukan seketika. Karena ada proses. Ada kegiatan dan operasi untuk menangkap yang bersangkutan," tegasnya.

Sementara, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander membantah anggapan publik bahwa lembaganya akan meniadakan operasi tangkap tangan atau biasa dikenal dengan OTT. Ia hanya menegaskan, istilah OTT tidak ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP karena setiap penangkapan pasti telah melalui serangkaian proses penyelidikan. Karena itu, agar sesuai dengan KUHAP, ke depan, KPK tidak akan lagi menggunakan istilah OTT, melainkan ”kegiatan penangkapan”.

”Sudah saya instruksikan pakai (istilah) kegiatan penangkapan yang didahului dengan penyelidikan. (Istilah) itu lebih pas (dibandingkan dengan istilah OTT),” ujar Alexander di sela-sela pertemuan pimpinan lembaga antikorupsi negara ASEAN Ke-20 pada Senin (2/12/2024) di Ballroom Bali Beach Convention, Sanur, Bali.

Belakangan, publik diramaikan dengan wacana penghapusan OTT yang disampaikan Wakil Ketua KPK terpilih periode 2024-2029 Johanis Tanak dalam uji kelayakan calon pimpinan (capim) KPK di DPR, 19 November 2024 lalu. Menurut Tanak, diksi OTT tidak tepat secara hukum karena seakan-akan operasi itu telah direncanakan KPK.***

Editor: Alseptri Ady

Terkini