BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam hal ini pantas mendapat acungan jempol. Disaat orang libur dan 'berlomba' mudik saat Idul Fitri 1444 H, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan tetap membuka pelayanan.
Hal itu sebagaimana tertulis melalui Pengumuman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis di Hari Selasa, tanggal 18 April 2023.
Kepala Dinas Pencatatan Kependudukan dan Sipil Kabupaten Bengkalis, H. Ismail, mengatakan, disaat liburan lebaran Disdukcapil Bengkalis tetap menerima pelayanan, khusus bagi masyarakat E-KTP yang hilang.
Sebagaimana dikutip dari laman resmi Diskominfotik Bengkalis, Ismail menjelaskan, adapun syaratnya dengan menunjukkan Surat Kehilangan dari pihak Kepolisian Republik Indonesia.
Kemudian menghubungi nomor Kantor Disdukcapil Kabupaten Bengkalis, 085219762020.
Bisa juga menghubungi nomor Kantor UPT Kecamatan Mandau, 085279206574, UPT Kecamatan Pinggir, 082385103999 atau nomor Kantor UPT Bathin Solapan, 081271979433.
Atau menghubungi Koordinator PIAK, 08535554394 dan Koordinator DAFDUK, 082386855870.
"Kami Berharap dengan dibukanya pelayanan di saat libur lebaran ini, dapat membantu masyarakat kita Kabupaten Bengkalis apabila E- KTP-nya hilang. Ini juga sebagai wujud kita untuk Bengkalis Bermarwah Maju dan Sejahtera atau Bermasa," tutur Ismail.***