Oknum Guru SMPN 2 Bangkinang Kota Diduga Lakukan Kekerasan Fisik Kepada Muridnya, Kadisdikpora Menyayangkan

Senin, 11 Agustus 2025 | 19:45:22 WIB

BANGKINANG, AmiraRiau.com- Dunia pendidikan di Kabupaten Kampar kembali tercoreng. Seorang oknum guru SMPN 2 Bangkinang Kota diduga melakukan kekerasan fisik dengan menampar muridnya yang masih di bawah umur. Peristiwa ini terjadi ketika korban sedang bermain bola di lapangan bola.

Menurut penuturan sumber internal sekolah yang enggan disebutkan namanya, guru yang berbadan besar tersebut langsung menegur keras dan menampar korban di hadapan teman-temannya dan itu bukan kejadian pertama kali yang dilakukan oleh oknum guru tersebut.Ujarnya yang Enggan disebutkan namanya. Ia juga menambahkan kan bapak tersebut sering suka memukul  jika mendisplinkan anak. Tegasnya.

Sementara itu orang tua korban Basri merasa terpukul atas tindakan yang dilakukan oknum guru tersebut.

Mereka menilai tidak ada alasan yang membenarkan penggunaan kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan. “Kami tidak terima. Anak kami diperlakukan seperti itu. tegas ayah korban saat diwawancarai.Senin (11/8/2025).

Hal senada disampaikan Aktivis perlindungan anak Risko Delo SH, MH. Menurutnya,  pendidik tidak boleh mengedepankan tindakan fisik dalam mendisiplinkan murid.

“Guru harus menjadi teladan bukan menakut-nakuti. Kekerasan justru bisa merusak mental anak dan mencoreng martabat pendidikan,” kata Risko Delo.

Risko menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap bentuk kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun psikis, dilarang.

Pelaku dapat diancam hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta sebagaimana diatur Pasal 76C dan 80 UU," ucapnya.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kampar, Aidil SH.M.Si saat dihubungi Wartawan, Senin (11/8/2025) sangat menyayangkan atas kejadian tersebut. 

“Kita akan tindak dan memanggil kepala sekolah SMPN 2 Bangkinang Kota, pelaku akan kita croscek . Dan akan kita beri hukuman setimpal,” Kata Kadis.

Di sisi lain, kasus ini menjadi sorotan publik dan memunculkan pertanyaan besar: sejauh mana lingkungan sekolah di Kampar aman dari praktik kekerasan?.

Pemerhati perlindungan anak mendesak pihak kepolisian Polres Kampar segera mengambil langkah hukum agar kejadian serupa tidak terulang. 

“Pelaku wajib dihukum sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku,” tegas Risko.***

Penulis: Ali Akbar

Tags

Terkini