BANGKINANG, AmiraRiau.com - Kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat seorang remaja, Polres Kampar berhasil mengungkap misteri di balik kematian tragis di Desa Kualu, Kecamatan Tambang. Dengan kerja keras dan penyelidikan cepat, tim gabungan dari Satreskrim Polres Kampar dan Unit Polsek Tambang berhasil meringkus pelaku yang ternyata memasang jebakan listrik di area pabriknya.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang menyampaikan bahwa penangkapan pelaku berinisial AR (40) dilakukan dalam waktu singkat.
"Pelaku berinisial AR (40) ini kita tangkap kurang dari 24 jam. Penangkapan ini berkat kolaborasi tim yang jeli dalam menganalisis saksi-saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian," kata Boby Selasa (2/9/2025).
Penyelidikan yang cermat dan cepat menjadi kunci utama dalam mengungkap kasus yang menggegerkan warga setempat.
Kasus ini bermula saat warga menemukan korban RE (14), yang merupakan warga Desa Kualu, sudah tidak bernyawa lagi di belakang sebuah pabrik tahu. Penemuan ini segera dilaporkan kepada pihak berwajib.
Unit Polsek Tambang yang pertama kali tiba di lokasi langsung melakukan olah TKP awal dan membawa jenazah korban ke RS Bhayangkara Pekanbaru. Tindakan cepat ini penting untuk memastikan otopsi dapat dilakukan guna mengungkap penyebab pasti kematian korban.
Hasil otopsi dan penyelidikan forensik akhirnya mengungkap fakta mengejutkan. Remaja tersebut tewas akibat tersengat aliran listrik.
Diketahui, aliran listrik tersebut merupakan jebakan yang sengaja dipasang oleh pemilik pabrik tahu, pelaku AR, untuk mengamankan asetnya dari serangkaian pencurian yang telah terjadi.
Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan motif di balik perbuatan pelaku. "Pelaku dengan niat ini memberi efek jera kepada orang-orang yang mencuri di pabriknya tersebut," jelasnya.
Pelaku merasa frustasi karena pabriknya menjadi sasaran pencurian selama tiga bulan terakhir, dengan barang-barang seperti mesin air dan ember besi yang hilang. Namun, pelaku memilih untuk tidak melaporkan kejadian tersebut kepada polisi dan justru mengambil tindakan ilegal yang berakibat fatal.
Atas perbuatannya, pelaku AR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang perampasan nyawa orang, dan Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kejadian pencurian apapun ke Polisi biar jangan terjadi hal yang serupa," tegasnya.
Boby juga mengingatkan bahayanya tindakan memasang jebakan listrik, yang tidak hanya membahayakan orang lain, tetapi juga dapat berbalik membahayakan diri sendiri.
Kepada polisi, pelaku mengaku tidak tahu bahwa jebakan yang dipasangnya telah memakan korban, dan baru menyadarinya setelah pulang dari berjualan tahu.