PEKANBARU, AmiraRiau.com - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diketahui juga alami kenaikan di Kota Pekanbaru, bahkan angkanya mencapai 300 persen dan kini menjadi sorotan publik.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho pun angkat bicara terkait kenaikan PBB tersebut.
Dikatakan Agung, peraturan daerah (perda) yang disahkan pada 2024 lalu menjadi dasar hukum kenaikan PBB. Saat itu, ia bersama Markarius Anwar belum menjabat sebagai Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru.
"Diusulkan Februari 2023, dan disahkan menjadi perda pada Januari 2024," ungkapnya, Jumat (15/8/2025).
"Karena ini perda, saya tentu tidak bisa membatalkan tanpa harus melalui perda itu lagi. Harus ada pembahasan kembali, saya sudah berpikir sama halnya ketika saya menurunkan tarif parkir," ulas Agung.
Agar kenaikan PBB tidak membebani warga, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru di 2025 ini memberikan banyak keringanan kepada wajib pajak berupa diskon hingga 70 persen.
Di samping itu, Agung juga segera mengajukan revisi perda ke DPRD setempat agar tarif PBB bisa kembali diturunkan.
"Saya akan mengusulkan kembali ke DPRD untuk merevisi kembali terkait tarif PBB tersebut, tentu berdasarkan kajian-kajian. Tanpa mengurangi rasa hormat kami terhadap pemimpin sebelumnya yang sudah menaikkan PBB Pekanbaru ini," ucapnya.***
Penulis: Afnan