PEKANBARU, AmiraRiau.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, hingga kini tak kunjung menetapkan status darurat ataupun siaga kebaran hutan dan lahan (karhutla).
Hal itu disampaikan Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pekanbaru Zarman Candra, menyikapi penetapan status siaga darurat karhutla oleh Pemerintah Provinsi Riau.
"Untuk status di Pekanbaru memang belum ditentukan," ucapnya, Selasa (26/3/2024).
Namun demikian, kata Zarman, pihaknya tetap menyiagakan personel dan sarana prasarana (sarpras) sebagai antisipasi dan meminimalisir kebakaran lahan.
"Jadi pasca penetapan status siaga karhutla oleh pemerintah provinsi, kami melakukan kesiapsiagaan," ungkapnya.
Kemudian, lanjut dia, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan juga ke instansi vertikal. Menurutnya, koordinasi perlu dilakukan agar karhutla dapat ditanggulangi.
Di samping itu, BPBD juga mengimbau warga agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
"Himbauan ini juga sudah ditandatangani oleh bapak Pj Walikota Pekanbaru, yang nantinya akan disosialisasikan melalui masing-masing camat untuk diteruskan ke lurah hingga RT/RW," tutupnya. (abd)