Pemprov Riau Komit Cegah Persaingan Usaha tak Sehat

Selasa, 30 Mei 2023 | 17:26:27 WIB
Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar dan Ketua KPPU RI, Afif Hasbullah, melakukan penandatanganan nota kesepakatan dan rencana kerja tentang sinergi dalam pengawasan persaingan usaha dan pengawasan kemitraan.

PEKANBARU- Pemerintah Provinsi Riau selalu berkomitmen untuk mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan menjamin adanya kepastian kesempatan yang sama pada masing-masing pelaku usaha.

Begitu dikatakan Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar usai melakukan penandatanganan nota kesepakatan dan rencana kerja dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang sinergi dalam pengawasan persaingan usaha dan pengawasan kemitraan, di Gedung Daerah Balai Serindit, Selasa (30/5/2023).

Dengan adanya penandatanganan tersebut, Gubernur Syamsuar berharap hal itu bisa menjadi momentum untuk menciptakan Riau dengan ekosistem persaingan usaha yang sehat.

"Kami berkomitmen untuk senantiasa memperkuat upaya-upaya pencegahan persaingan usaha yang tidak sehat bersama KPPU Republik Indonesia dalam rangka pembangunan bidang ekonomi yang semata-mata bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat," jelas Gubri.

Disampaikan Gubernur Syamsuar, kegiatan perekonomian nasional dalam pengaturannya diatur dalam pasal 33 Undang-undang Dasar 1945, yang mana ekonomi diatur oleh kerjasama berdasarkan prinsip gotong royong.

Secara tidak langsung, dalam pasal 33 Undang-undang Dasar 1945, yang mana demokrasi memiliki ciri khas yang proses perwujudannya diwujudkan oleh semua anggota masyarakat untuk kepentingan seluruh masyarakat dan harus mengabdi kepada kesejahteraan seluruh rakyat.

"Undang-undang tersebut dimaksudkan untuk menegakkan aturan hukum dan memberikan perlindungan yang sama bagi setiap pelaku usaha," imbuhnya.

Dengan adanya penandatangana nota kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Riau dengan KPPU, merupakan salah satu bentuk komitmen Gubernur Syamsuar untuk mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan menjamin adanya kepastian kesempatan yang sama pada masing-masing pelaku usaha.

Hal itu juga sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Provinsi Riau yang termaktub dalam Peraturan Daerah Provinsi Riau nomor 3 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Riau tahun 2019-2024, pada misi ketiga yaitu Mewujudkan Pembangunan Yang Inklusif, Mandiri dan Berdaya Saing.(MCR)***

Terkini