PEKANBARU, AmiraRiau.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyatakan kesiapan untuk melaksanakan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait mekanisme pembayaran gaji Tenaga Honorer Lepas (THL). Kebijakan ini menjadi perhatian utama mengingat adanya pembatasan penganggaran bagi pegawai non-ASN yang pengangkatannya tidak sesuai regulasi terbaru.
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Riau, Endy Novelly, menjelaskan bahwa Pemprov Riau berpedoman kuat pada surat Kemendagri yang diterbitkan Februari lalu, yang melarang pemerintah daerah membayar honor THL yang status pengangkatannya tidak sah.
"Kami benar-benar mempedomani surat edaran tersebut," kata Endy Novelly usai rapat penataan Non-ASN dan Non-Database Pemprov Riau, Rabu (8/10/2025).
Meskipun honorarium THL sudah terakomodasi di dalam APBD sebagai komponen non-ASN, Pemprov Riau harus menahan pembayaran tersebut karena pembatasan regulasi. Endy memastikan, honor akan segera diakomodasi jika nantinya ada kebijakan baru yang mengizinkan pembayaran honor atau pengangkatan secara paruh waktu.
Percepatan Pengajuan NIP 2.500 PPPK Paruh Waktu
Di sisi lain, Pemprov Riau saat ini fokus mempercepat proses pengangkatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang selama ini tertunda.
Endy Novelly menyebutkan bahwa Pemprov Riau telah mengajukan proses usulan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi PPPK Paruh Waktu. Penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi PPPK paruh waktu kelompok R2 dan R3 kini tengah menunggu penyelesaian pengajuan NIP kelompok R4.
"Kami telah memproses usulan NIP untuk paruh waktu. Karena 8 Agustus lalu, pemerintah memberikan regulasi untuk kami bisa mengusulkan paruh waktu, khusus R4. Kalau R3 sudah clear semuanya," tuturnya.
Ia menjelaskan, regulasi terbaru terkait pengusulan paruh waktu untuk kelompok R4 baru keluar pada 8 Agustus lalu, sehingga prosesnya harus diseragamkan. Total ada sekitar 2.500 formasi yang sedang diproses sesuai regulasi terbaru.
Penganggaran Gaji Paruh Waktu Berpedoman UMK/UMP
Endy Novelly turut membeberkan perbedaan regulasi PPPK Paruh Waktu. Sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 16, PPPK paruh waktu berbeda dengan PPPK penuh waktu, terutama pada aspek penganggaran.
Penganggaran gaji PPPK penuh waktu diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres), sementara PPPK paruh waktu diatur berdasarkan Keputusan Menteri PAN RB. PPPK paruh waktu akan berpedoman pada upah yang diterima saat ini, atau disesuaikan dengan Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Pemprov Riau berkomitmen melakukan percepatan NIP mempedomani aturan yang berlaku. Semoga proses pengangkatan 2.500 PPPK paruh waktu dapat rampung sesuai jadwal," tutup Endy, menekankan kepatuhan terhadap aturan dan komitmen menyelesaikan proses pengangkatan.***