Penting, Ini Loh JKK dan Manfaatnya Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 07 Februari 2023 | 10:53:31 WIB
Robi Saleh

PEKANBARU - Asisten Deputi (Asdep) Bidang Kepersertaan BPJS Kantor Wilayah Sumbar Riau, Robi Saleh, menerangkan bahwa pengertian Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, adalah Kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja.

Hal itu, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya serta penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Menurut Robi Saleh, suatu kasus dinyatakan sebagai kecelakaan kerja, apabila terdapat unsur ruda paksa, yaitu cedera pada tubuh manusia akibat suatu peristiwa atau kejadian seperti terjatuh, tertabrak dan lain sebagainya.

"Manfaat JKK adalah pelayanan kesehatan, berupa perawatan pengobatan sesuai kebutuhan medis dan santunan berupa uang tunai," ujar Robi.

Dikatakan, pelayanan kesehatan medis dilakukan oleh rumah sakit atau klinik kerjasama, dinamakan pusat layanan kerja BPJS Ketenagakerjaan (PLKK), terdiri dari pemeriksaan dasar dan penunjang.

Selain itu, perawatan tingkat pertama dan lanjutan, rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara.

Lalu perawatan intensif, penunjang diagnostik, penanganan, termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Pelayanan khusus, alat kesehatan dan implant, jasa dokter atau media, operasi, pelayanan darah, rehabilitasi medis.

Homecare atau perawatan di rumah peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit, serta yang terakhir, pemeriksaan diagnostik bagi peserta yang telah terbukti mengalami kerja akibat kerja.

Lalu santunan berupa uang, kata Robi Saleh, yaitu santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), santunan kematian, biaya pemakaman dan santunan berkala sekaligus, pergantian biaya gigi tiruan, alat bantu dengar dan kacamata.

Dikatakan, ada pula santunan beasiswa dalam Program JKK, adalah bantuan apabila peserta meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja kepada dua anak yang masih sekolah.

Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun, bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah ditingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah dan beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.

Menyangkut perawatan di rumah (Homecare), kata Robi, manfaat yang diberikan maksimal 1 tahun dengan plafon biaya maksimal Rp 20.000.000, dan mekanisme pelayanan dilaksanakan di pusat layanan kecelakaan kerja dan berdasarkan rekomendasi dokter khusus bagi peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.***

Tentang Jaminan Kematian (JKM), peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Apa manfaatnya? Ikuti terus AmiraRiau.com edisi berikutnya.

Terkini