Pidana Bagi Pembuang Sampah Sembarangan tak Kunjung Diterapkan

Rabu, 08 Februari 2023 | 12:08:23 WIB
Gambar: Asisten I Setdako Pekanbaru Syoffaizal, memberikan pengarahan kepada sejumlah warga yang terjaring membuang sampah sembarangan pada 14 Januari 2023 kemarin.

PEKANBARU- Sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di Kota Pekanbaru yang diwacanakan mulai Januari 2023, hingga kini tak kunjung diterapkan.

Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun, menyebutkan, sanksi Tipiring belum bisa diberlakukan karena perlu melibatkan pihak kejaksaan dan pengadilan untuk menyidangkan pelanggar yang terjaring.

"Pekanbaru inikan sangat luas sekali ya, dan kita perlu melibatkan kejaksaan dan juga pengadilan untuk sidangnya. Namun ini akan terus kita gas," ucapnya, Rabu (8/2/2023).

Meski sanksi belum diterapkan, kata dia, namun Tim Yustisi yang telah dibentuk terus melakukan pengawasan di lapangan dan bahkan sudah ada sejumlah warga yang diamankan karena tetangkap tangan membuang sampah sembarangan.

"Pelan-pelan. Kita akan meratakan (pengawasan) di seluruh Pekanbaru," tutupnya.

Terpisah, Wakil Ketua Tim Yustisi Kota Pekanbaru Syoffaizal menyatakan jika saat ini sanksi yang diberlakukan bagi pembuang sampah sembarangan masih bersifat teguran.

"Jadi memang masih tahap sosialisasi (sanksi Tipiring), masih kita tegur. Karena kan untuk Tipiring harus melibatkan pengadilan dan kejaksaan," ungkapnya.

Yang jelas, lanjut Syoffaizal yang juga menjabat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra ini, tim yang dibentuk masih terus melakukan pengawasan di lapangan.

"Target kita bukan harus ada yang tertangkap baru berarti ada pengawasan, bukan begitu. Kita tetap melakukan pengawasan walaupun tak ada yang tertangkap," imbuhnya. (abd)

Terkini