Prabowo Cabut Perda yang Izinkan Bakar Lahan, Menhut: Pemerintah Siapkan Alat Berat untuk Masyarakat

Selasa, 12 Agustus 2025 | 18:10:36 WIB

JAKARTA, AmiraRiau.com - Presiden Prabowo Subianto disebut akan melarang peraturan daerah (Perda) yang masih mengizinkan pembakaran untuk pembukaan lahan. Menurut Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, Kalimantan Barat, menjadi wilayah yang memperbolehkan masyarakat membakar lahan dengan luas maksimal 2 hektare.

"Tetapi di rapat terbatas, presiden sudah memerintahkan Mensesneg agar berkoordinasi dengan gubernur agar Perda semacam itu dicabut," kata Raja Juli dalam konferensi pers di kantor BMKG, Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2025).

Di Indonesia, kebijakan terkait pembakaran lahan atas dasar kearifan lokal diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, Raja Juli menegaskan bahwa tak ada pihak yang mengontrol secara intensif apakah pemilik lahan ataupun masyarakat tidak membakar lahan ataupun kawasan hutan di sekitarnya.

"Karena itu, seperti best practice yang ada di Jambi dan Pak Presiden sudah memerintahkan, justru masyarakat yang akan membuka lahan diberi bantuan untuk alat berat, perangkat-perangkat berat yang bisa membantu tanpa membakar lahan," jelas dia.

Kementerian Sekretariat Negara, lanjut Raja Juli, nantinya berkoordinasi dengan Pemda Kalbar guna menghentikan perizinan dan mancabut perda. Tujuannya, mengendalikan karhutla yang saat ini berujung pada krisis iklim.

"Pemerintah kemudian hadir dengan mempersiapkan alat berat untuk masyarakat tetap bisa berkebun dengan cara yang lebih baik," tutur Menhut.***

Tags

Terkini