Presiden Jokowi Teken Perpres Pelantikan Gubernur Terpilih 7 Februari 2025 dan Walikota/Bupati Terpilih 10 Februari

Jumat, 16 Agustus 2024 | 18:30:30 WIB
Presiden Jokowi Tanda Tangan Perpres

JAKARTA, AmiraRiau.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 80 Tahun 2024. Dalam Perpres itu disebutkan pelantikan gubernur terpilih digelar pada 7 Februari 2025.

Sebagaimana salinan Perpres Jumat (16/8/2024), aturan tersebut terangkum dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pelantikan gubernur terpilih, tercantum dalam pasal 22A poin 1.

Berikut bunyinya: Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.

Sementara, pada pasal 22A poin 2 disebutkan tanggal pelantikan bupati dan walikota.

Berikut bunyinya: Pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.

Editor: Alseptri Ady

Halaman :

Terkini