PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, segera melakukan pemasangan rambu larangan masuk ke jalan dalam kota di rute-rute yang kerap dilintasi truk bertonase berat.
"Akan segera kita pasang rambu tersebut, terutama di akses masuk truk dari arah jalan lintas," kata Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso, Kamis (9/2/2023).
Disampaikannya, pemasangan rambu larangan itu bertujuan meminimalisir kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas yang sering melibatkan truk bertonase.
Dengan adanya rambu larangan, ia berharap pemilik angkutan tonase berat bisa mematuhi Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota.
Yang mana berdasarkan aturan tersebut, truk tonase berat hanya diizinkan melintas di jalan dalam kota mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Untuk pemasangan rambu larangan sendiri, lanjut Yuliarso, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Dishub Provinsi Riau yang memiliki kewenangan pengaturan lalu lintas di jalan nasional dan provinsi.
"Sehingga dalam pelaksanaannya bisa satu komando, tentu pelaksanaannya bisa lebih baik lagi," pungkasnya.
Sempat Diizinkan
Sebelumnya pada Februari 2020 lalu, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sempat mengizinkan truk khususnya jenis colt diesel masuk ke kawasan dalam kota. Hanya saja, truk tersebut harus melintas di rute atau jalur dan waktu yang sudah ditentukan.
Edi Sofyan yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas menyatakan jika SK Walikota Pekanbaru Nomor 649 tertanggal 27 Desember 2019 hanya mengatur tentang jalur angkutan barang.
"Aturan itu (SK walikota) mengatur, bukan melarang. Mengatur tentang lalu lintas Kota Pekanbaru, karena ini juga berkaitan dengan kepentingan masyarakat umum yang harus diutamakan. Jadi walikota hanya mengatur rute-rute truk, terutama kendaraan berat," ungkapnya, Rabu (12/2/2020).
Menurut dia, SK walikota dimaksud diterbitkan untuk faktor keamanan dan kelancaran arus lalu lintas. Pasalnya, kendaraan dengan tonase berat dikhawatirkan akan dapat membahayakan pengendara lain disaat jam padat.
Oleh sebab itu, terang dia, diperlukannya aturan lalu lintas truk dengan melalui jalur khusus dan hanya dapat melalui jalan kota disaat jam tertentu.
"Karena keterbatasan ruas jalan, yang rasio truk itu lebar, satuan mobil truk dengan mobil penumpang itu satu banding dua, jadi akan memakan ruas jalan. Jadi truk harus melewati jalur khusus," terangnya.
Namun demikian, ia menerangkan jika dari Satlantas Polresta Pekanbaru tetap meminta ada sejumlah ruas jalan yang tidak boleh dilewati truk colt diesel antara lain, Jalan Jenderal Sudirman mulai dari persimpangan Jalan Jalan Imam Munandar (dulu Jalan Harapan Raya) sampai ke Jalan Sudirman Bawah.
Kemudian Jalan Gajah Mada, Jalan Diponegoro, Jalan Juanda, Tuanku Tambusai (mulai dari persimpangan Mal SKA hingga ke Jalan Jenderal Sudirman). Sementara dari arah Jalan Riau sampai Jalan Soekarno Hatta masih diperbolehkan.
"Cuma kalau mereka ingin melintas diberi izin pada jam tertentu. Jam-jam yang tidak boleh melintas adalah pukul 08.00-11.30 WIB dan pukul 13.30-16.00 WIB. Pada malam hari, truk diizinkan melintas mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB," terang Edi.
Karena ada dispensasi melintas di kawasan pusat perkotaan, Dishub Pekanbaru diminta para sopir truk colt diesel mendesain ulang rambu-rambu yang telah terpasang. Untuk itu, Dishub akan membuat papan tambahan.
"Yang jelas, kawasan pusat perkotaan hanya boleh dilewati truk berbobot di bawah 5 ton," tutupnya. (abd)