Revisi UU BUMN, Andre Rosiade Pastikan Tak Ada Lagi Rangkap Jabatan dan BPK Bisa Audit BUMN

Kamis, 25 September 2025 | 20:11:15 WIB

JAKARTA, AmiraRiau.com - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade memastikan tidak akan ada lagi rangkap jabatan dalam struktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini akan diatur dalam revisi Undang-Undang BUMN yang tengah dibahas di DPR RI.

"Rangkap jabatan sudah dibahas tadi bahwa di Undang-Undang ini sepakat tadi bahwa tidak ada lagi rangkap jabatan. Jadi tidak ada lagi rangkap jabatan menteri dan wamen," kata Andre di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Selain soal rangkap jabatan, revisi UU BUMN juga akan mengatur bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa mengaudit BUMN

Hal ini menjadi salah satu poin dalam revisi sekaligus menepis isu yang menyebut BPK tidak bisa melakukan audit di BUMN.

"Nah sesuai aspirasi yang kita tangkap dari masyarakat untuk itu kita buka, jadi BPK bisa mengaudit sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.

Selain itu, dalam revisi akan menghapus pasal yang menyebut bahwa pejabat BUMN, bukan penyelenggara negara.

"Jadi tidak ada lagi pasal yang menyebutkan bahwa pejabat BUMN bukan pejabat negara, bukan penyelenggara negara. Itu sudah kita hapuskan," kata Andre.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU BUMN ini juga menjelaskan status Kementerian BUMN akan diubah menjadi lembaga.

Menurut Andre, lembaga ini nantinya akan ditetapkan Presiden RI Prabowo Subianto melalui peraturan presiden (perpres).

"Apa namanya mungkin, apakah Badan Penyelenggaran BUMN itu kita serahkan sepenuhnya kepada Presiden," lanjutnya.***

Tags

Terkini