Revitalisasi tak Selesai Tepat Waktu, Kontraktor Pasar Palapa akan Didenda

Sabtu, 28 Oktober 2023 | 13:12:06 WIB
Zulhelmi Arifin

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, akan memberikan sanksi berupa denda ke CV Jaya Hoki Sejahtera selaku kontraktor pelaksana revitalisasi Pasar Palapa.

Pasalnya, proyek dengan anggaran senilai Rp2,791 miliar lebih yang didanai Kementerian Perdagangan itu tak selesai tepat waktu selama 120 hari kalender.

Kontrak kerjasama sendiri ditandatangani oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru dengan CV Jaya Hoki Sejahtera pada tanggal 19 Juni 2023 lalu.

Namun hingga di penghujung Oktober ini, progres revitalisasi Pasar Palapa masih berkisar 97 persen.

Menyikapi itu, Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin menyebutkan jika pihak kontraktor akan dikenakan denda. Untuk besaran dendanya akan dihitung setelah pembangunan tuntas.

"Jadi ada hitung-hitungannya. Nanti di akhir pembayaran kita perhitungkan, kita gak mau negara rugi. Intinya negara tidak boleh rugi," tegasnya, Jumat (27/10/2023).

Untuk itu, kata Ami, sapaan akrabnya, kontraktor pelaksana didorong agar segera menuntaskan pekerjaan yang masih tersisa 3 persen.

"Targetnya sih dalam pekan ini selesai. Karena kalau makin lama makin banyak dia bayar denda, dan itu memang ada di dalam kontrak," ungkapnya.

"Jadi kalau sesuai kontrak itu dimulai tanggal 22 Juni. Itu tanggal kontrak ya. Kalau mulai mulai ground breaking itu tanggal 26 Juli. Jadi memang molor sebulan mulainya," ulas dia.

Alasannya lambannya proses revitalisasi, Ami menjelaskan salah satunya akibat pemindahan pedagang ke tempat penampungan sementara (TPS) juga memakan waktu.

"Kalau hitungannya dari Ground Breaking memang belum 4 bulan, baru 3 bulan. Tapi kalau secara kontrak memang sudah terlambat," pungkasnya. (abd)

Terkini