Sanksi Dewan Kehormatan PWI Dilaksanakan, Kasus Dana UKW BUMN Selesai

Jumat, 28 Juni 2024 | 16:30:08 WIB
Ketua DK PWI Sasongko Tedjo bersama Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun, didampingi Ketua Bidang Organisasi PWI Zulmansyah Sekedang dan Ketua Dewan Pakar PWI Agus Sudibyo, saat konferensi pers, Kamis (27/6/2024) siang. (foto: humas PWI Pusat)

JAKARTA, AmiraRiau.com - Kemelut penyalahgunaan dana sponsorship Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, akhirnya selesai.

Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun akhirnya menuntaskan pelaksanaan sanksi dan rekomendasi Dewan Kehormatan (DK) terkait dugaan penyelewengan dana bantuan dari Kementerian BUMN itu.

"Semua sanksi dan rekomendasi telah kami terima dan laksanakan sebagai bentuk kepatuhan kepada keputusan DK," kata Hendry didampingi Ketua Dewan Kehormatan Sasongko Tedjo, seusai Rapat Pleno diperluas Pengurus PWI, di Kantor PWI Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih Jakarta, Kamis (27/6/2024) pagi.

Ada tiga keputusan penting dalam rapat pleno diperluas yang dihadiri juga oleh Dewan Kehormatan, Dewan Penasihat, dan Dewan Pakar PWI Pusat tersebut.

Pertama, Pengurus Harian PWI Pusat menerima keputusan sanksi dan rekomendasi DK termasuk pengembalian dana cashback sebesar Rp1.080.000.000 dan pertanggungjawaban dana fee sebesar Rp691.000.000 yang sebagian masih dalam proses.

Kedua, menerima pengunduran diri dari tiga pengurus PWI yakni Sekretaris Jenderal Sayid Iskandarsyah, Wakil Bendahara Umum Mohammad Ihsan, dan Direktur UMKM PWI Syarif Hidayatullah, yang sebelumnya diminta DK dikeluarkan dari kepengurusan.

Ketiga, pergantian pengurus yang telah mengundurkan diri dilaksanakan sekaligus pergantian pengurus lain berdasarkan kebutuhan organisasi.

Setelah keputusan dan sanksi DK dilaksanakan, maka Ketua Umum dan Ketua DK bersepakat mengakhiri kemelut yang mendera organisasi wartawan terbesar dan tertua itu dalam beberapa bulan terakhir.

Pada kesempatan itu, Sasongko menjelaskan terkait dugaan terjadinya korupsi yang santer diberitakan di media. Dewan Kehormatan sesuai tugasnya, memastikan apakah ada pelanggaran PD PRT, Kode Etik, dan Kode Perilaku.

Dengan dikeluarkannya sanksi, sebutnya, maka memang terjadi pelanggaran. Namun DK tidak pernah menyatakan ada atau tidaknya korupsi karena itu sudah masuk ranah hukum.

"Yang selama ini disebutkan adalah dugaan penyalahgunaan keuangan," ungkap Sasongko.

Setelah dikembalikan dan dipertanggungjawabkan, jelasnya, maka barulah semua dinyatakan selesai.

Sasongko Tedjo dan Hendry sepakat, semua permasalahan yang terjadi hendaknya dijadikan pelajaran berharga bagi PWI.

"Pengelolaan organisasi terutama keuangan harus semakin transparan dan akuntabel," demikian Sasongko.(rls)

Editor: Alseptri Ady

Terkini