Sekolah Negeri di Pekanbaru Dilarang Jual Seragam ke Peserta Didik
PEKANBARU, AmiraRiau.com - Sekolah negeri tingkat SD dan SMP di Kota Pekanbaru, dilarang menjual seragam ke peserta didik di tahun ajaran 2025/2026.
Hal itu disampaikan Kepala Disdik Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Selasa (8/7/2025). Nantinya, kata dia, orangtua peserta didik bebas untuk membeli sendiri baju seragam sekolah.
"Kami sudah tegaskan, tidak boleh ada sekolah yang menjual seragam. Orangtua diberikan kebebasan untuk membeli seragam di luar, sesuai kemampuan masing-masing," tegasnya.
Dikatakan Jamal, bagi sekolah yang masih menjual atau terlibat dalam pengadaan baju seragam akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
Untuk itu, ia meminta semua pihak turut mengawasi agar praktek jual beli seragam di sekolah tidak terjadi lagi ke depannya.
"Silakan laporkan jika ada sekolah yang masih melanggar aturan. Kita ingin pendidikan yang bersih dan tidak membebani orang tua murid dengan pungutan yang tidak seharusnya," ujar Jamal.
Sesuai jadwal, tahun ajaran baru 2025/2026 tingkat SD dan SMP negeri di Kota Pekanbaru akan dimulai pekan depan, tanggal 14 Juli 2025.***
Penulis: Afnan