Sudah Diregistrasi, Perda Kawasan Tanpa Rokok Pekanbaru Tinggal Diundangkan

Senin, 07 Oktober 2024 | 14:34:11 WIB
Kabag Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sudah mendapat nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi Riau.

Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto menyebutkan, saat ini perda tersebut tinggal diundangkan dalam bentuk lembaran daerah.

"Mungkin dalam bulan ini penetapan dan diundangkan. Insyaallah dalam bulan ini sudah diundangkan," ucapnya, Senin (7/10/2024).

Setelah diundangkan, kata Edi Susanto, Perda KTR akan mulai berlaku enam bulan selanjutnya atau sekitar Bulan April-Mei 2025.

"Jika sudah diundangkan, maka Perda KTR akan berlaku efektif enam bulan setelahnya," terang dia.

Jelang diterapkan, lanjut Edi Susanto, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui OPD teknis akan membuat turunan Perda KTR berupa peraturan walikota (perwako).

Dalam perwako nanti akan dibahas hal-hal teknis dan lebih detil tentang Perda KTR. Seperti KTR berlaku di fasilitas kesehatan, pendidikan, tempat ibadah, taman bermain anak, angkutan umum dan lainnya.

"Nah, lokasi-lokasi KTR itu nanti disusun dalam perwako oleh OPD pengampu," tutupnya.

Seperti diketahui, DPRD Pekanbaru baru-baru ini telah mengesahkan Ranperda KTR menjadi Perda. Perda KTR menjadi produk hukum terakhir yang disahkan Anggota DPRD periode 2019-2024.***

Penulis: Afnan, Editor: Isman

Terkini