Terbukti Bersalah, Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp3,8 M

Rabu, 10 September 2025 | 19:23:00 WIB

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis kepada Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa 5 tahun 6 bulan penjara. sidang digelar Rabu sore (10/9/2025).

Risnanda dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pemotongan pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) yang bersumber dari APBD/APBD Perubahan (APBD-P) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024 dan gratifikasi. Akumulasi total yang diterimanya mencapai Rp3,8 miliar.

Majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama didampingi Jonson Parancis dan Adrian B Hutagalung, menghukum Risnandar atas kesalahannya, dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara denda Rp300 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada Risnandar Mahiwa dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta," ujar Delta Tamtama membacakan amar putusan.

Vonis ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim menyatakan Risnandar terbukti secara sah melanggar Pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu Risnandar mahiwa juga harus membayarkan uang pengganti sebesar Rp3,8 Miliar sesuai dengan uang yang diterimanya dari hasil rasua pemotongan GU dan TU serta penerimaan gratifikasi dari beberapa kepala dinas di lingkungan Pemko Pekanbaru. 

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi sisa uang pengganti tersebut.

Atas putusan itu, melalui kuasa hukumnya menyatakan akan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima. Mendengar itu Hakim Delta Tamtama memberikan waktu 7 hari untuk menanggapi putusan lalu menutup sidang.

Sama halnya dengan Plt Kabag Umum Pemko Pekanbaru, Novin Karmila juga divonis oleh hakim 5,6 tahun penjara.

Selain dijatuhi hukuman pidana, Novin juga harus membayar denda Rp300 juta dan jika tidak dibayarkan terpidana harus menjalani kurungan selama 4 bulan. Selain itu Novin Karmila juga harus membayarkan uang pengganti sebanyak Rp2,4 Miliar.***

Tags

Terkini