Terimbas Kasus Dugaan Korupsi, Pekanbaru Gagal Pertahankan Opini WTP

Senin, 26 Mei 2025 | 13:47:00 WIB
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, memberikan keterangan pers usai menerima WDP dari BPK perwakilan Riau.

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Riau, gagal dipertahankan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Dari pemeriksaan laporan keuangan tahun 2024, Pekanbaru hanya mendapatkan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK.

WTP yang sebelumnya berhasil diraih sebanyak 8 kali secara beruntun, tak bisa dipertahankan karena berbagai hal. Salah satunya imbas kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa dan eks Sekdako Indra Pomi Nasution.

"Kita sangat tahu kondisi Kota Pekanbaru yang biasanya kita mendapatkan 8 kali WTP, namun hari ini karena beberapa waktu lalu ada rangkaian-rangkaian kejadian (dugaan korupsi), hari ini kita dapat tapi tidak WTP, tapi mendapatkan WDP atau Wajar Dengan Pengecualian," ucap Agung, usai menerima laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemko Pekanbaru tahun 2024, bertempat di kantor BPK Riau, Senin (26/5/2025).

Ia menyampaikan, WDP dari BPK akan menjadi motivasi bagi dirinya bagaimana bisa meningkatkan kinerja dan mengelola keuangan Pemko Pekanbaru sesuai aturan berlaku.

"Mudah-mudahan ke depannya kita bisa kembali mendapatkan WTP. Karena ini awal mula titik kami masuk dan awal mula juga kita mendapatkan WDP yang sebelumnya kita mendaatkan WTP," tegasnya.

"Kami berharap dengan WDP ini menambah semangat kami untuk mencapai prestasi-prestasi berikutnya, sehingga kita dapat predikat WTP dengan bimbingan dan arahan dari teman-teman dan seluruh tim dari BPK RI," tutup Agung menambahkan.

Sementara itu dari keterangan BPK RI perwakilan Riau, opini WDP diberikan karena ada permasalahan pada Akun Belanja Barang dan Jasa, Belanja Bantuan Sosial, serta Aset Tetap.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK merangkum permasalahan signifikan antara lain sebagai berikut:

Pertama, permasalahan pada pembatasan dalam pemeriksaan untuk memperoleh bukti yang cukup dan tepat tentang nilai utang belanja yang belum dibayarkan tahun 2024.

Kedua, perencanaan dan pelaksanaan APBD tahun 2024 belum memperhatikan potensi pendapatan dan kemampuan keuangan daerah.

Ketiga, pertanggungjawaban atas realisasi Belanja Barang dan Jasa melalui mekanisme UP/GU tidak sesuai ketentuan.

Terakhir atau keempat, permasalahan ketidaksesuaian kualitas dan volume pekerjaan, ketidaktepatan penyesuaian harga satuan, dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran.***

Penulis: Afnan

Tags

Terkini