PEKANBARU, AmiraRiau.com - Sebanyak 12 warga yang masih membuang sampah sembarang, terjaring razia yang digelar tim gabungan di Jalan HR Soebrantas, Rabu (29/10/2025) malam.
Belasan warga tersebut kemudian dilakukan pendataan. Selanjutnya, mereka diminta menandatangani surat perjanjian agar tidak lagi membuang sampah sembarangan.
Selain surat perjanjian, warga bersangkutan juga diberi sanksi berupa pembayaran denda sesuai Peraturan Daerah (perda) Kota Pekanbaru Nomor 08 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra mengatakan, razia gabungan di HR Soebrantas itu melibatkan personel gabungan dari DLHK, Satpol PP, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Tobek godang, dari LPS, serta RT-RW.
Razia yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari laporan masih adanya warga yang membuang sampah sembarangan.
"Makanya kita melakukan razia gabungan di Jalan HR Soebrantas dan mendapati warga yang melanggar perda membuang sampah sembarangan," ungkapnya, Rabu (29/10/2025).
Disampaikan Reza, razia serupa akan terus dilakukan tim gabungan untuk memastikan tidak ada lagi warga yang membuang sampah di sembarang tempat.
"Untuk itu, kita himbau kepada warga jangan lagi buang sampah sembarangan. Karena kami akan rutin melakukan penindakan di lapangan," ujarnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sejak beberapa bulan terakhir sudah mulai memberdayakan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) untuk mengangkut sampah di pemukiman dan jalan lingkungan.
Dengan pemberdayaan LPS, warga cukup menempatkan sampah di depan rumah masing-masing untuk kemudian diangkut oleh LPS. Bagi warga yang sampahnya tak kunjung diangkut, bisa membuat pengaduan atau laporan ke DLHK Kota Pekanbaru.***