Utamakan Musyawarah, Ditargetkan Perwako Pemilihan RT/RW Pekanbaru Terbit Oktober

Jumat, 19 September 2025 | 20:17:25 WIB

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Pemerintah Kota Pekanbaru menargetkan Pengesahan Peraturan Walikota (Perwako) tentang pemilihan, pengangkatan, dan pengukuhan ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) selesai pada Oktober 2025.

Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyelesaikan proses penyusunan Perwako tersebut.

Saat ini, rancangan Perwako tersebut telah melalui tahap harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Riau. Setelah itu, dokumen akan dilanjutkan ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau untuk proses berikutnya.  

“Sekarang prosesnya masih berjalan, mulai dari harmonisasi dengan Kanwil hingga fasilitasi biro hukum. Target kita, Oktober sudah bisa tuntas,” kata Edi, Jumat (19/9/2025).

Dalam Perwako ini, mekanisme pemilihan RT/RW diatur secara terperinci dengan mengedepankan asas musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama. Namun, jika musyawarah tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan, pemilihan dapat dilakukan melalui voting di tempat yang sama.

Ia menjelaskan, salah satu poin penting dalam Perwako ini adalah mekanisme pemilihan ketua RT dan RW. Pemilihan akan lebih mengutamakan musyawarah mufakat antarwarga.

Apabila musyawarah yang dilakukan hingga tiga kali belum juga menghasilkan kesepakatan, barulah pemilihan dilakukan melalui voting.

“Prinsipnya musyawarah mufakat agar tidak menimbulkan kesenjangan di masyarakat. Jadi, bukan langsung pemilihan seperti aturan sebelumnya,” ujarnya.

Syaratnya, minimal dua pertiga dari total Kepala Keluarga (KK) harus hadir dalam musyawarah. Jika kuorum tidak tercapai pada musyawarah pertama, maka akan diadakan musyawarah lanjutan.

Proses pemilihan ketua RT akan dipantau langsung oleh lurah, pegawai kelurahan yang ditunjuk, atau ketua RW beserta pengurus yang diberi tugas.***  

Tags

Terkini