Wako Agung Ancam Potong TPP Pegawai yang Merokok di Kantor

Jumat, 18 Juli 2025 | 14:07:47 WIB
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, mengancam bakal memotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi pegawai yang masih merokok di kantor.

"Kalau pegawai kedapatan merokok sembarangan, laporkan ke saya. Saya potong TPP dia," tegasnya, Jumat (18/7/2025).

Disampaikan Agung, larangan merokok di ruang kerja dan perkantoran milik pemerintah itu telah dimuat melalui Surat Edaran (SE) tentang Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Untuk itu, ia meminta agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memasang tanda larangan merokok.

Bagi pegawai yang ingin merokok, mereka mesti ke tempat yang telah ditentukan atau ke ruang terbuka yang jauh dari lokasi publik.

"Jadi mereka yang perokok bisa menyalakan rokoknya di sana (tempat tertentu), tapi jangan sampai di ruang publik bebas rokok. Mereka (perokok) harus hormati keberadaan ruang dilarang merokok," ujarnya.

Seperti diketahui, Pemko Pekanbaru telah menerbitkan SE Walikota tentang Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Terdapat 7 poin dalam SE tertanggal 23 April 2025 itu, di antaranya:

Pertama, seluruh ruangan dalam kantor di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.

Kedua, seluruh pegawai, tamu, maupun pihak yang berkepentingan dilarang merokok di dalam ruangan kantor, termasuk ruang kerja, ruang rapat, koridor, toilet, dan fasilitas publik lainnya di dalam gedung perkantoran.

Ketiga, larangan merokok di Kawasan Tanpa Rokok berlaku untuk semua jenis rokok termasuk rokok elektrik.

Keempat, setiap kepala perangkat daerah dan pimpinan unit kerja wajib untuk mensosialisasikan, menunjukan keteladanan dalam implementasi KTR, melakukan pengawasan internal, melarang setiap orang yang merokok dan memberikan teguran dan peringatan kepada setiap orang yang melanggar ketentuan di lingkungan kerja masing-masing.

Kelima, disarankan untuk menyediakan tempat khusus merokok merupakan ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar atau dilengkapi dengan fasilitas penghisap udara.

Keenam, memasang tanda larangan merokok yang dapat ditempatkan di pintu utama, di ruangan rapat atau ruangan pertemuan, di pintu masuk di ruangan ibadah, dan di kamar mandi atau toilet bangunan gedung.

Terakhir atau ketujuh, pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan pidana dalam Perda Nomor 7 Tahun 2024 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan.

SE penerapan Perda KTR ini bertujuan untuk menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat dan memberikan perlindungan kesehatan perseorangan, masyarakat, keluarga dan lingkungan secara efektif dari bahaya asap rokok.***

Penulis: Afnan

Tags

Terkini