Waktu Tinggal 5 Hari, KP2KP Selatpanjang Himbau WPOP Segera Laporkan SPT Tahunan

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:46:54 WIB

MERANTI, AmiraRiau.com- Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), menghimbau Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) untuk segera melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh).

Himbauan tersebut, mengingat waktu pelaporan SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun 2023 hanya tinggal beberapa hari lagi, yaitu pada 31 Maret 2024.

"Jatuh tempo pelaporan untuk SPT PPh Wajib Pajak Badan untuk tahun pajak 2023 paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak atau 30 April 2024," kata Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Selat Panjang, Hendry Rotuahman Manik, Selasa (26/3/2024).

Dikatakan, kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi sangat diperlukan dalam membantu pemerintah dalam upaya peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak karena saat ini penerimaan pajak menjadi tulang punggung penerimaan negara.

"Selain membayar pajak, melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) juga merupakan kewajiban kita sebagai warga negara yang baik," ujarnya.

Mengingat tanggal 31 Maret 2024 tinggal beberapa hari lagi atau tepatnya 5 hari lagi, itu artinya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh OP sudah semakin dekat. Jadi dihimbau segera melaporkan unntuk menghindari 'kepadatan' pelaporan SPT Tahunan di akhir Maret nanti.

Hendry Rotuahman Manik juga menghimbau masyarakat yang memiliki NPWP agar menyampaikan SPT Tahunan PPh 2023 secara online melalui E-Filling.

Masyarakat bisa membuka situs resmi Ditjen Pajak (DJP Online) https://djponline.pajak.go.id, kemudian masukkan NPWP/NIK, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik ‘Login‘. Pilih menu ‘Lapor’, lalu ‘Pilih Layanan: e-Filing’, lalu pilih ‘Buat SPT’ kemudian ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.

Isi SPT mengikuti panduan yang ada. Jika semua sudah dilakukan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti penyelesaian laporan akan dikirim melalui e-mail.

Kata Hendry R. Manik, melaporkan pajak secara online melalui efiling ini mudah, cepat serta dapat dilakukan dimana saja bahkan melalui gawai (telepon genggam) sepanjang terhubung dengan jaringan internet.

Apabila masyarakat masih belum paham dapat mengunjungi Kantor Pajak KP2KP Selat Panjang untuk mendapatkan pendampingan dalam mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

"Kami siap untuk memberikan pelayanan terbaik dan tentu saja semua biaya gratis, tanpa biaya apapun," katanya.

Silahkan datang ke KP2KP Selat Panjang yang beralamat di Jalan Yos Sudarso No 1 Selat Panjang Kota. Kami juga membuka layanan di hari Sabtu dan Minggu 30-31 Maret 2024 pukul 08.00 – 15.00 WIB (khusus Maret 2024) untuk memberikan layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan PPh. Masyarakat yang membutuhkan panduan juga dapat menghubungi KP2KP Selatpanjang melalui media whatsapp nomor 089513830112 dan 082311119219 atau linktr.ee/kp2kpselatpanjang.

"Jangan sampai telat. Apabila terlambat atau tidak melaporkan SPT sebagaimana diatur dalam UU ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja maka akan ada sanksi yang menanti berupa denda sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Rp1.000.000 (satu juta rupiah) untuk Wajib Pajak Badan," tuturnya.(T.En)***

Terkini