PEKANBARU, AmiraRiau.com - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, mendapat restu atau izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengganti 37 pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PTP).
Izin tersebut tertuang dalam surat Kemendagri Nomor: 100.2.2.6/3739/OTDA tertanggal 26 Juni 2025.
Dalam surat itu disebutkan bahwa permohonan seleksi terbuka terhadap 37 jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (PTP) yang diajukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dinyatakan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024.
Adanya izin Kemendagri untuk merombak pejabat PTP itu dibenarkan Wali kota Pekanbaru Agung Nugroho.
"Iya, usulan untuk seleksi jabatan tinggi pratama yang diusulkan sudah disetujui Kemendagri," ungkapnya, Jumat (4/7/2025).
Dengan adanya izin Kemendagri, Pemko Pekanbaru segera membuka assessment untuk 37 jabatan dimaksud. Sesuai arahan Kemendagri, pemerintah kota diminta berkoordinasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) baik sebelum maupun setelah pelaksanaan seleksi.
Khusus untuk jabatan strategis seperti Inspektur Daerah, Kepala Dinas Dukcapil, Sekretaris DPRD dan Kepala Satpol PP, proses seleksi harus dilaksanakan secara hati-hati sesuai ketentuan teknis yang berlaku.
Selain itu, Gubernur Riau juga diminta untuk melakukan pembinaan serta melaporkan hasil akhir pelaksanaan seleksi terbuka ini kepada Menteri Dalam Negeri.
Berikut daftar 37 jabatan PTP yang akan di-assesment Pemko Pekanbaru sesuai izin Kemendagri:
1. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
2. Kepala Dinas Pertanahan.
3. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.
4. Kepala Dinas Kesehatan.
5. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Sekretariat Daerah.
6. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
7. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistika dan Persandian.
8. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
9. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
10. Kepala Badan Pendapatan Daerah.
11. Kepala Dinas Perhubungan.
12. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
13. Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah.
14. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
15. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
16.Kepala Dinas Ketahanan Pangan.
17. Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga.
18. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
19. Sekretaris DPRD.
20. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah.
21. Kepala Dinas Pendidikan.
22. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
23. Inspektur Daerah.
24. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (tertera dua kali dalam dokumen).
25. Asisten Perekonomian dan Pembangunan.
26. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan.
27. Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik.
28. Kepala Dinas Sosial.
29. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Sekretariat Daerah.
30. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
31. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
32. Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan.
33. Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah.
34. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat.
35. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
36. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
37. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Seperti diketahui, Pemko Pekanbaru mengajukan permohonan rekomendasi seleksi terbuka JPT pratama di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2025 ke Kementerian Dalam Negeri.***
Penulis: Afnan