Pekanbaru (AmiraRiau.com) - Keluhan masyarakat terkait kenaikan tarif listrik pada tagihan bulan Juni 2020 semakin meluas. Masyarakat mengeluhkan kenaikan tagihan listrik yang melonjak tajam mulai dari 100% bahkan hingga 300%. Melihat hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau melakukan hearing bersama PT. PLN sektor Riau Kepri.
Bertempat di ruang rapat Komisi IV DPRD Riau Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Senin pagi (08/07/2020) PLN menyampaikan klarifikasi terkait kenaikan tagihan listrik yang banyak dikeluhkan warga. Hal ini berlaku nasional, tidak hanya di Pekanbaru Riau saja.
"PLN tidak akan menaikkan tarif listrik secara diam-diam dan sepihak. Tagihan dihitung dengan cara dirata-rata selama 2 bulan terakhir kemudian dihitung kembali pada tagihan bulan Juni ternyata kenaikan pemakaian arus listrik memang naik drastis yang ditagihkan pada tagihan bulan Juni Ini real. Bila pelanggan merasa keberatan maka dapat meyampaikan keluhan melalui WA, callcenter 123, PLN mobile, dan kantor cabang terdekat. Pln menawarkan solusi dengan skema cicilan. Tagihan pada bulan juni sebesar 40%, kemudian tiga bulan berikutnya masing-masing 20% tiap bulan. Kami berpikir awalnya itu dirata-rata. Petugas yang biasa bertugas di lapangan tidak dapat melakukan tugasnya untuk memonitor setiap rumah karena mengikuti protpkol kesehatan. Tidak ada niatan dari kami untuk menaikkan. Ini clear kejadian yang pemakaiannya waktu itu naik karena adanya himbauan WFH juga bulan puasa yang otomatis meningkat karena pemakaiann juga meningkat. Apa yang kami akumulasikan ternyata tidak mencapai pemakaian di kwh meter, angka real di kwh meter ternyata lebih tinggi. Solusinya PLN memberikan keringanan cicilan yang ditagihkan di bulan Juni sebesar 40% dan masing-masing 20% di tiga mulan kemudian," jelas GM PLN Riau Kepri.
Bagaimana dengan subsidi listrik yang dijanjikan pemerintah?
"Untuk daya 450 kami subsidi full, gratis sepenuhnya. Kemuadian yang daya 900 kami bagi menjadi 2 kriteria yaitu yang mampu dan subsidi. Bila pelanggan dengan daya 900 mengaku keberatan bisa mengajukan ke kelurahan untuk dialihkan menjadi kategori tidak mampu kemudian kelurahan dan dinas sosial akan meneruskan kepada kami. Yang 1300 kami anggap mampu semua karena daya 1300 itu mampu mencakupi banyak elektronik. Warga dengan pemakaian elektronik yang demikian banyak tentu tergolong warga yang mampu," imbuh Tri Tjahjono selaku General Manager PLN Riau Kepri.
Konsekuensi pelanggan PLN yang tidak membayar tagihan.
"Mengenai sanksi kepada pelanggan PLN, kami sangat ingin menghindari pemutusan sementara arus listrik. Namun, yang namanya berlangganan kan kita sudah tau konsekuensi, bila sudah dipakai arusnya ya harus dibayarkan untuk menghindari pemutusan sementara arus listrik. Kami juga memohon maaf kepada seluruh pelanggan PLN yang merasa dirugikan karena sebelunya kami tidak mengadakan sosialisasi terlebih dahulu sehingga banyak masyarakat yang kaget dan bingung mengenai kenaikan tagihan listrik bulan ini. Kita semua menginginkan solusi terbaik," tutup Tri Tjahjono.