Bawa 9 Paket Narkoba, 2 Orang di Ciduk Polres Inhu

DF & SPL

Rengat – Jumat (24/2/2017) malam, Tim Gabungan Sat Resnarkoba Res Inhu kembali melakukan penangkapan terhadap 2 orang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu.

Dua orang tersangka di ketahui bukan warga asli Inhu, melainkan warga perantauan asal Sumatera Utara. DF (26 thn) dan SPL (45thn) di tangkap langsung di rumah DF di Jl. SMP VI, desa Kampung Pulau Kec. Rengat Kab.Inhu. Kedua tersangka tinggal di Desa Rantau Mapesai, Kecamatan Rengat, Inhu.

Kedua pelaku berhasil di tangkap berdasarkan informasi warga dan hasil dari penyelidikan di sebuah rumah Jl. SMP VI, desa Kampung Pulau Kec. Rengat Kab.Inhu, yang mana menurut warga sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu – sabu dan sekaligus mengunakan. Kemudian Sat Resnarkoba Res Inhu yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba AKP HARUT KEMRI melakukan penggerbekan dan penangkapan lalu mengamankan pelaku DF. Sewaktu melakukan penggeledahan terhadap DF ditemukan dua belas paket sabu – sabu di dapur rumah pelaku.

Bukan hanya itu, Tim gabungan langsung melakukan pengembangan penyelidikan. DF mengaku dirinya menggeluti usaha penjualan sabu – sabu tersebut bersama seorang temannya yang berinisial, SPL (45). Mendapat pengakuan seperti itu, tim langsung bergerak menuju lokasi yang diberitahukan DF. Hasilnya sekitar pukul 23.55 WIB tengah malam, tim berhasil menangkap tersangka SPL. Dari tangan tersangka itu, tim gabungan menemukan 7 paket sabu siap edar yang disimpan tersangka di kantong celananya.

“Penangkapan tersangka itu atas informasi warga sekitar yang menyebutkan bahwa, di rumah tersangka DF sering terjadi transaksi Narkotika. Atas hal itu, petugas langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas Iptu Yarmen Djambak, Sabtu (25/2/2017).

Dari tangan 2 pelaku ditemukan total barang bukti 19 bungkus yg diduga narkotika jenis sabu – sabu, 3 buah alat isap sabu – sabu ( bong ), 2 buah timbangan elektrik, 1 buah hp merk Samsung warna hitam, 1 buah hp merk Nokia warna hitam, 3 buah jarum, 2 buah mancis, 2 sendok pipet, 2 kaca pirek, 1 pak plastik klip bening, 1 helai celana panjang warna hitam, dan 1 buah toples.

Selanjutnya terlapor dan barang bukti di bawa ke Mapolres Inhu guna proses hukum lebih lanjut. (Tribatra/Goriau/AP)

gambar