Bea Cukai Bengkalis Musnahkan 41,2 Ton Daging Seludupan Dari Malaysia

BENGKALIS – Kantor Bea Cukai Bengkalis memusnahkan sekitar 41,2 ton (41.200 kilogram) daging beku tanpa tulang, Senin (29/5/23) siang. Daging dalam kemasan itu terbukti tanpa dokumen yang sah diduga diselundupkan ke Kabupaten Bengkalis dari Port Klang, Malaysia.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dikubur dan dibakar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Jalan Taman Sari, Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Daging-daging kerbau ini terdapat dua merek, Black Gold sebanyak 1.123 kotak, dan merek Al Tamam sebanyak 937 kotak. Dengan berat perkotak 20 kilogram, jika rupiahkan mencapai Rp 2,174 miliar lebih.

Akibat tindakan pidana penyeludupan ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp 279 juta lebih.

“Ini adalah upaya dan komitmen kita untuk melindungi masyarakat barang-barang yang dibatasi dan mengamankan keuangan negara. Diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala KPPBC Bengkalis Muhammad Hakim Satria disela-sela pemusnahan.

Barang bukti itu diamankan petugas Kamis (6/4/23) lalu sekitar pukul 02.00 WIB dari atas pengangkut KM. Nur Muhammad di Kuala Sungai Bukit Batu, Kecamatan Bukit Batu.

Dari kasus ini petugas juga telah menetapkan satu orang tersangka berinisial Z, merupakan nakhoda kapal.

“Ada satu tersangka berinisial Z dan menjalani pemeriksaan di Tanjung Balai Karimun,” imbuh Hakim.

Pemusnahan daging beku seludupan ini turut disaksikan Staf Ahli Bupati Bengkalis Johansyah Syafri, Kejari, PN, Karantina, serta Polres Bengkalis.***

gambar