MERANTI – Badan Pemeriksa keuangan (BPK) RI menetapkan Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau Disclaimer terhadap laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti tahun 2022. Ini merupakan kejadian pertama kali, setelah sebelumnya BPK memberikan 11 kali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
BPK dalam hasil pemeriksaan yang dilakukan diduga menemukan beberapa ketidakberesan dalam praktik tata kelola APBD yang dianggap tidak tepat dan melanggar ketentuan perundangan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Meranti, Bambang Suprianto membenarkan bahwa BPK RI memberikan predikat TMP atau Disclaimer terhadap kinerja tata kelola keuangan tahun 2022. Meski demikian, Bambang belum memberikan penjelasan lebih jauh.
“Kita tak bisa memberikan statement untuk saat ini,” kata Bambang, Rabu (5/7/2023).
Ia menjelaskan, BPK tidak bisa memberikan pendapat terhadap LHP yang diajukan Pemkab, namun memberikan beberapa direkomendasi yang harus dilaksanakan.
“Ada 16 item dan itu sifatnya administrasi,” ujar Bambang.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah Kepulauan Meranti, Rawelly Amelia menyebut bahwa opini TMP atau Disclaimer bukan berdasarkan jumlah temuan, namun lebih merujuk kepada kasus OTT KPK yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhamad Adil dan Plt Kepala BPKAD, Fitria Nengsih.
“Opini TMP atau disclaimer ini bukan karena banyaknya jumlah temuan, namun hal ini berkaitan dengan kasus kemarin. Dimana uang yang disetorkan ke mantan bupati itu menggunakan APBD, lalu di SPj kan oleh OPD lalu diragukan akan kebenaran pertanggung jawabannya, sehingga mereka tidak memberikan pendapat,” kata Rawelly.
Dirincikannya, adapun 16 temuan yang direkomendasikan untuk ditindaklanjuti. Di antaranya adalah terkait pengelolaan pendapatan pajak daerah yang belum tertib.
Selain itu ada pertanggung jawaban belanja pegawai pada 6 OPD tidak sesuai kondisi senyatanya (real), pertanggungjawaban belanja jasa Umroh pada Sekretariat Daerah yang tidak sesuai senyatanya
Berikutnya ada pelaksanaan dan pertanggung jawaban pembayaran atas belanja konsultasi pada 3 OPD tidak sesuai ketentuan. Kemudian pengadaan SIMRS pada UPT RSUD yang belum sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pada BLUD.
Selanjutnya ada pelaksanaan perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan. Begitu juga dengan pertanggungjawaban bantuan belanja pendidikan pada mahasiswa asal Kepulauan Meranti yang belum sesuai ketentuan.
Selanjutnya lagi ada temuan terkait kekurangan volume atas 12 paket pekerjaan di 4 OPD, penanganan kontrak kritis tidak memadai dan keterlambatan atas dua paket pekerjaan peningkatan jalan pada Dinas PUPR.
Berikutnya, pertanggungjawaban belanja melalui mekanisme Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU), dan Tambah Uang (TU) yang tidak sesuai ketentuan, pengelolaan kas di bendahara tidak sesuai dengan ketentuan, penatausahaan persediaan pada dua OPD belum tertib, pengelolaan aset tetap belum sepenuhnya memadai serta pengelolaan utang belanja belum sesuai aturan.
“Dari beberapa temuan itu, yang agak berat sehingga BPK memberikan opini TMP adalah pertanggungjawaban belanja melalui mekanisme UP, GU dan TU di sejumlah OPD,” ungkapnya. ***