Bukit Suligi Dirambah, Asri Auzar : Perusahaan yang Merambah Harus Diadili!

Bukit Suligi Dirambah, Asri Auzar : Perusahaan yang Merambah Harus Diadili!

Pekanbaru (AmiraRiau.com) - Kawasan Bukit Suligi yang merupakan hutan lindung, seharusnya dijaga kelestariannya karena menyangga keseimbangan ekosistem yang ada di dalamnya. Hutan ini juga menyangga ketersediaan air bagi lingkungan di sekitarnya.

Berdasarkan kunjungan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau di kawasan hutan lindung Bukit Suligi, ditemukan sejumlah lokasi yang dirambah secara liar oleh perusahaan dan masyarakat setempat yang diduga ditunggangi PT. Padasa Enam Utama.

Pabrik pengolahan kelapa sawit yang berlokasi di Desa Kabun, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu tersebut memanfaatkan penduduk setempat dengan membeli hasil perkebunan sawitnya. Hal ini diduga untuk membersihkan nama perusahaan di mata hukum.

Melihat hal ini para legislator tidak tinggal diam. Hal ini langsung dikoordinasikan dengan Direskrimsus Polda Riau untuk diproses secara hukum.

Kepada AmiraRiau, H. Asri Auzar, SH, M.Si selaku Wakil Ketaa DPRD Provinsi Riau menegaskan,"Karena mereka melanggar hukum. Kita serahka ke pengadilan. Sekarang sedang sidang di Pengadilan Negeri Bangkinang. Perambahan yang mereka lakukan masuk di kawasan hutan lindung. Kita tunggu putusan pengadilan. Kita tidak ingin korporasi yang beroperasi di Provinsi kita ini melanggah hukum dan sewenang-wenang".

"Kita juga ragu kepada masyarakat sekitar yang menerima KKPA PT. Padasa Enam Utama apakah benar. dari tahun 2003, kawasan ini merupakan hutan lindung, jangan-jangan tindakan mereka ilegal juga," imbuh Asri Auzar saat ditemui di ruang kerjanya pada 8 Juni 2020.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index