Copot Kapolsek Bukit Raya, Kapolda Riau Tegaskan Tak Ada Ampun Bagi Debt Collector Brutal

Copot Kapolsek Bukit Raya, Kapolda Riau Tegaskan Tak Ada Ampun Bagi Debt Collector Brutal
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Tak ada ampun bagi Premanisme dan Debt Collector, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mencopot Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil. Tindakan tegas ini dilakukan pasca terjadinya aksi brutal Debt Collector di halaman Mapolsek Bukit Raya pada Sabtu (19/4/2025) malam.

Kepolisian menindak tegas apa pun bentuk aksi premanisme. Bahkan telah memerintahkan kepada jajaran agar tidak mentolerir aksi kejahatan premanisme yang dilakukan oleh pihak manapun.

"Saya perintahkan kepada seluruh jajaran. Tindak seluruh bentuk aksi premanisme. Siapapun dan apapun tindak setegas-tegasnya," tegas Kapolda Riau.

Dimana sebelumnya, seorang wanita bernama Ramadhan Putri (31) menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok debt collector di depan Mapolsek Bukitraya, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (19/4/2025) dini hari kemarin.

Peristiwa ini terjadi justru saat korban mencari perlindungan ke kantor polisi, namun anggota piket kepolisian yang berjaga disebut tak mampu menolong karena dalam kondisi sakit-sakitan.

Kasus pengeroyokan terhadap seorang wanita bernama Ramadhani Putri (31) di depan Mapolsek Bukitraya, Pekanbaru, membuka persoalan pelik soal rivalitas antar debt collector dan dugaan kelalaian aparat kepolisian.

Peristiwa itu terjadi Sabtu (19/4/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, tepatnya di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukitraya.

Korban dikeroyok oleh kelompok debt collector bernama Fighter. Dugaan sementara, pemicu kekerasan adalah perebutan target penarikan mobil antara dua kubu debt collector berbeda.

Atas peristiwa hukum tersebut, Kepolisian Daerah (Polda) Riau membekuk 4 debt collector yang melakukan pengeroyokan terhadap debt collector lain di Mapolsek Bukit Raya.

Mereka adalah AI alias Kevin (46) yang merupakan ketua kelompok, MHA (18), RI alias Rio (46) dan RS alias Randi (34). Sedangkan 7 orang lagi masih diburu polisi

Pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polda Riau mengingatkan masyarakat agar melapor jika mengalami tindakan melawan hukum dari pihak debt collector atau penagih utang yang meram[pas atau menarik paksa kendaraan milik masyarakat.

"Saya instruksikan seluruh jajaran agar bertindak cepat dan peka terhadap situasi kamtibmas. Jangan beri ruang sedikit pun kepada pelanggar hukum, apalagi yang mencederai rasa keadilan masyarakat," tegas Kapolda.***

Baca Juga  >

Editor: Alseptri Ady

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index