JAKARTA, AMIRARIAU.COM-Pendiri Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti menilai revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan upaya pemerintah dalam mengintervensi KPK. Menurut dia, dewan pengawas KPK yang dilantik oleh presiden nantinya akan berpotensi menimbulkan dua matahari dalam internal KPK.
”Pasal-pasal tentang badan pengawas merupakan jangkar yang ditancapkan pemerintah atau DPR untuk mengintervensi KPK,” kata Ray kepada awak media di Kampus UIN Syarif Hidayatullah, Tangerang Selatan, Selasa (16/2), sebagaimana dilansir merdeka.com.
Menurut dia, dewan pengawas akan dilantik oleh presiden maka pertanggungjawabannya bukan hanya kepada pimpinan KPK melainkan juga pada presiden. Hal ini menimbulkan potensi adanya matahari kembar dalam unsur KPK, sehingga nantinya akan ada dua ketaatan dalam KPK yaitu ke pimpinan KPK dan satu dewan pengawas.
”Matahari kembar ini nantinya akan menimbulkan konflik internal lembaga secara terus menerus. Jika sudah ada konflik terus maka akan memengaruhi kinerja KPK. Akibatnya KPK bisa saja dihilangkan,” terang Ray.
Lebih lanjut ia menilai, revisi UU KPK merupakan skenario untuk membunuh KPK secara perlahan. Mulai dari ikut campur dalam pelaksanaan tugas yang kemudian dilanjutkan dengan upaya mengontrol kinerja pimpinan KPK.
”Kalau diperhatikan dewan pengawas ini dibentuk seperti rezim-rezim otoritarian dalam rangka mengawasi lembaga-lembaga non pemerintah. Jadi bagaimana caranya kekuasaan legislatif bisa mengontrol lembaga-lembaga yang berpotensi melawan kebijakan-kebijakan pemerintah,” paparnya. (ee)
(f: merdeka.com)