Biang Macet, Satpol PP Pekanbaru Tertibkan PKL di Jalan Sudirman Ujung Leighton 4

Biang Macet, Satpol PP Pekanbaru Tertibkan PKL di Jalan Sudirman Ujung Leighton 4
Satpol PP Kota Pekanbaru menggelar kegiatan penertiban sekaligus sosialisasi relokasi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Parit Belanda

PEKANBARU, AmiraRiau.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menggelar kegiatan penertiban sekaligus sosialisasi relokasi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Parit Belanda, Jalan Jenderal Sudirman Ujung, setelah Jembatan Lekton 4, Jumat (4/7/2025) pukul 15.30 WIB hingga selesai. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Penertiban dilakukan terhadap lapak-lapak PKL yang berdiri di atas media jalan di kawasan tersebut, yang dinilai mengganggu ketertiban umum.

Sebelumnya, Satpol PP bersama pihak Kecamatan Rumbai dan kelurahan setempat telah melakukan sosialisasi dan penyerahan surat pemberitahuan langsung kepada para pedagang. Monitoring juga telah dilakukan oleh Unit P6 Satpol PP Kota Pekanbaru untuk memastikan informasi tersampaikan. Pada kesempatan ini, tim Satpol PP menyerahkan surat edaran peringatan terakhir kepada para PKL agar segera membongkar lapak mereka.

“Kami memberikan peringatan terakhir sekaligus sosialisasi relokasi kepada pedagang agar mematuhi aturan yang berlaku. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban umum dan kelancaran aktivitas masyarakat di kawasan ini,” ujar Zulfahmi Adrian Jumaat (4/7/2025).

Zulfahmi menegaskan bahwa penertiban dilakukan secara humanis dengan mengedepankan pendekatan persuasif. Para pedagang diminta untuk merelokasi lapak mereka ke lokasi yang telah ditentukan agar tetap dapat berusaha tanpa melanggar peraturan.

Kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus memberikan solusi bagi para pedagang untuk tetap beraktivitas di tempat yang sesuai dengan regulasi. Satpol PP Kota Pekanbaru bersama pihak kecamatan akan terus memantau perkembangan di lapangan guna memastikan kepatuhan terhadap Perda yang berlaku.***

#Penertiban PKL

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index