PEKANBARU, AmiraRiau.com- Forum Pemuda Peduli Masyarakat Miskin (FPPMM) Kota Pekanbaru, melaporkan dua vendor PT. PLN ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Rabu (20/3/2024).
Laporan tersebut, menyangkut beberapa dugaan pelanggaran kedua vendor, yaitu PT. PM dan PT.PR yang bergerak dibidang pemasangan Kwh (SR) di PLN UP3 Pekanbaru, terhadap para pekerjanya.
“Surat laporan ke Disnakertrans sudah kami kirimkan Hari Rabu tanggal 20 Maret 2024),” kata Ketua Bidang Tenaga Kerja FPPMM Kota Pekanbaru, Randi Syaputra, Kamis (21/3/2024).
Menurut Randi, dugaan pelanggaran terhadap para pekerja oleh 2 vendor sebagaimana yang disampaikan melalui surat ke Disnakertrans Riau, yaitu pertama, tidak adanya perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja (PKWT-PHK).
Kedua, pekerja tidak diberikan slip gaji. Ketiga, para pekerja tidak diberikan jaminan sosial, baik itu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan). Dan keempat, terjadi dugaan penunggakan gaji para pekerja terhitung Desember 2023 hingga saat ini.
“Atas dugaan-dugaan tersebut, kami meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau untuk melakukan pemeriksaan terhadap kedua perusahaan yang menjadi vendor PT. PLN tersebut,” tutur Randi.
Randi berharap Disnakertrans Riau juga dengan segera menindaklanjuti surat laporan FPPMM Kota Pekanbaru, karena hal ini menyangkut pekerja yang haknya diduga telah diabaikan.
Pernah Demo di PLN UP3 Pekanbaru
Menurut Randi, sebelumnya FPPMM Kota Pekanbaru dengan sejumlah masa pernah menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung PT. PLN UP3 Pekanbaru pada 3 November 2023.
Aksi tersebut, kata Randi, guna mendesak evaluasi UP3 Pekanbaru dan vendor yang tersebar di setiap ULP wilayah kerja UP3 Pekanbaru.
Lalu pada 15 November 2023, ada pertemuan dengan pihak PLN UP3, yang mana PT. PLN UP3, menyatakan, pertama akan menyampaikan apa yang menjadi keluhan dan permintaan yang disampaikan FPPMM kepada kedua vendor, yaitu PT. PR dan PT. PM.
Kedua, pihak PLN UP3 juga menyatakan bahwa hasil dari komunikasi antara PLN dan PT. PR serta PT. PM akan disampaikan kepada FPPMM sebagai komitmen dalam menampung dan memfasilitasi penyampaian aspirasi pekerja yang disampaikan melalui FPPMM.
Namun yang terjadi, kata Randi, adanya penunggakan gaji para pekerja dari waktu kita audiensi hinggak saat ini.
“Kami menilai adanya dugaan pelanggaran atau dugaan pembangkangan yang dilakukan oleh perusahaan vendor tersebut,” tegas Randi.
Humas PLN WRKR, Tajuddin, ketika dikonfirmasi melalui pesan tertulis menyatakan, sesuai isi notulen sudah jelas point-pointnya batas tanggung jawab pihak ketiga dan PLN.
“Kalau ada permasalahan pada pihak ketiga bisa konfirmasi ke pihak ketiganya,” ujar Tajuddin..
Humas PT. PLN Pelkanbaru, Fauzar Zain ketika dihubungi Kamis siang, mengatakan sedang dalam kegiatan dan menyatakan akan menghubungi lagi nanti. Namun ketika kembali dihubungi pukul 17.30 Wib, Fauzar tak mengangkat telepon.
Sementara kedua perusahaan yang menjadi vendor PT. PLN tak memberikan jawaban atas upaya konfirmasi yang dilakukan. Baik itu melalui pesan tertulis yang dikirimkan melalui WhatsApp ataupun telepon. (Is)***

