Dirreskrimum Polda Riau Sangkal Rumor Kasus Penghasutan oleh Bupati Rohul Sudah SP-3

PEKANBARU, AMIRARIAU.COM-Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau membantah telah menghentikan atau menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Perkara (SP3) kasus penghasutan warga Kepenuhan Timur untuk memanen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di lahan yang diklaim oleh. PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ), dengan tersangka Bupati Rokan Hulu (Rohul) Achmad.

Penegasan itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Rivai Sinambela menjawab pertanyaan riaukinicom. ”Oh kalau untuk kasus Bupati Rokan Hulu defenitif, menunggu pelantikan masih berlanjut,” tukasnya.

Sinambela juga menyangkal rumor yang menyebutkan yang mem-SP3-kan pihak Mabes Polri. ”Sampai saat ini belum di-SP3 ya. Dari petunjuk P-19 jaksa itu sudah jelas, kita lanjutkan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Achmad didampingi tim pengacaranya, Denny Kailimang, SH, MH dan kawan kawan (dkk) menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Riau. Orang nomor satu di Bupati Rohul dijerat pasal 363 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 e atau pasal 160 KUHPidana.

Bupati Rohul Achmad sendiri dimintai keterangan terkait laporan Aswin Sutanto yang menyebutkan tersangka telah menyuruh dan memerintahkan warga Kepenuhan, Rohul untuk memanen sawit milik PT BMPJ. Kemudian, TBS sawit itu dibawa ke PT PT Agro Mitra Rokan (AMR).

Dalam kasus pencurian sawit, penyidik Direktorat Reskrimum Polda Riau juga telah menetapkan 7 warga Kecamatan Kepenuhan sebagai tersangka dalam kasus pencurian TBS kelapa sawit. Perkara ini masih dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraiyan. (ee)

Teks Foto: Kombes Pol Rivai Sinambela. (f: rtc)

gambar