Pekanbaru (Amirariau.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau gelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2019 oleh kepala daerah oleh Gubernur Riau.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Zukri Misran di ruang paripurna DPRD Riau Jalan Jendera Sudirman, Pekanbaru pada kamis (16/07/2020), turut hadir Gubernur Riau, H. Syamsuar, M.Si, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Riau, serta 36 anggora DPRD Riau. Seluruh tamu undangan tetap melakukan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.
"Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD Riau diatur dalam Undang - Undang No.23 Tahun 2014 dimana laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) disampaikan paling lambat 6 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran 2019," jelas Zukri Misran.
Usai rapat paripurna, Gubri Syamsuar menjelaskan keada awak media, "Laporan keuangan yang telah diterima dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) jelas harus dilaporkan kepada DPRD Riau untuk selanjutnya dibahas dengan seluruh OPD untuk kemudian disahkan oleh DPRD Riau".
"Saat ini kita akan berikan upaya terbaik meskipun di tengan covid-19. Di tengan upaya kita memutus mata rantai pandemi Covid-19, kita tetap laksanakan fungsi pemerintahan sebagaimana mestinya. Untuk itu, Ranperda ini harus tetap berjalan," sambung Syamsuar.