
PEKANBARU, AmiraRiau.com- Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah, Horas Maurits Panjaitan, menjelaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan melakukan pemantauan efisiensi belanja yang dilakukan perangkat daerah. Baik oleh gubernur maupun bupati dan wali Kota.
“Pemantauan ini juga untuk mengambil langkah dalam mengelola APBD sesuai dengan intruksi dari presiden,” ucapnya rapat tindak lanjut penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah dalam APBD tahun anggaran 2024, sekaligus monitoring terhadap Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, Kamis (24/4/2025).
Baca Juga >
Maurits kembali mengingatkan pemerintah daerah untuk membatasi belanja. Terkhusus untuk hal-hal yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, hingga seminar atau Forum Group Discussion (FGD).
“Perjalanan dinas juga dikurangi hingga sebesar 50 persen, ini berlaku untuk seluruh perangkat daerah,” ucapnya.
Maurits tambahkan, pemerintah daerah harus bisa mengurangi belanja yang sifatnya mendukung. Dalam artian, mengurangi besaran belanja untuk hal yang bersifat administratif.
Baca Juga >
“Kita fokus belanja yang target output-nya terukur, untuk pelayanan publik, dan bersifat wajib,” terangnya.
Sementara, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Taufiq Oesman Hamid menyampaikan, Pemerintah Provinsi Riau telah mengikuti mekanisme tentang efisiensi yang ada. Tentunya Pemprov Riau akan terus berkoordinasi dengan kabupaten dan kota untuk melaksanakan hal yang sama.
Baca Juga >
“Provinsi Riau sudah mengikuti mekanisme tersebut dan terus koordinasi dengan kabupaten/kota hingga hari ini. Rapat hari ini juga untuk mendapatkan pencerahan lebih dari pemerintah pusat soal efisiensi anggaran,” ungkapnya di Ruang Melati Kantor Gubernur Riau.(Mc-R)***

