PEKANBARU, AmiraRiau.com- Persoalan Gedung SD An-Namiroh Pekanbaru yang berada di Jalan Kelapa Sawit, Pekanbaru, ternyata hanya dibolehkan maksimal 3 lantai.
Hal itu merupakan salah satu keputusan yang tertuang dalam rapat koordinasi dengan Sekda Kota Pekanbaru, yang dihadiri Dinas PUPR, Tata Ruang, Satpol PP, Damkar, Dishub, DPM-PTSP, Dinas Pendidikan dan Kabag Hukum sekitar sebulan lalu.
Selain itu, diketahui bahwa Izin Mendidikan Bangunan (saat ini disebut Persetujuan Bangunan Gedung/PBG) SD An-Namiroh 3 hanya untuk 1 lantai yang terbit tahun 2012.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Dr. H. Abdul Jamal, MP.d, melalui pesan tertulis, Minggu (13/7/2025), mengatakan, dalam keputusan rapat juga disebutkan bahwa untuk sementara kegiatan pembangunan Lantai 5 dihentikan.
Selanjutnya, pihak SD An-Namiroh wajib melakukan Uji Kelayakan dari konsultan ahli yang ditunjuk oleh Yayasan An-Namiroh atau konsultan yang direkomendasikan oleh PUPR.
Lalu, sampai hasil rekomendasi dari konsultan ahli selesai maka lantai 4 tidak boleh digunakan. Dan terakhir yaitu, jika melanggar ketentuan di atas maka sekolah akan dinyatakan ditutup.
Sebagaimana diketahui, orangtua murid SD An-Namiroh mengaku khawatir terhadap kondisi gedung yang menurut hasil kajian teknis yang dilakukan tim ahli dari Dinas PUPR bersama konsultan independen, bangunan tersebut hanya aman digunakan maksimal 2 lantai.
Penambahan hingga 4 dan 5 lantai berisiko besar menimbulkan kegagalan struktur dan membahayakan keselamatan penghuni, terutama para siswa.
“Dari hasil kajian, bangunan ini tidak didesain untuk lima lantai. Konstruksinya tidak memenuhi standar kekuatan dan keselamatan. Jadi sangat berbahaya,” ungkap salah satu pejabat teknis Dinas PUPR yang tak ingin disebutkan namanya sebagaimana dilansir mataxpose.com, Jumat (11/7/2025).
Meski sudah ada peringatan resmi, pihak yayasan tetap melanjutkan pembangunan lantai kelima. Bahkan, ketika sejumlah orang tua menanyakan hal ini ke pihak sekolah, mereka mendapat jawaban bahwa proyek tersebut diawasi langsung oleh Dinas PUPR Kota Pekanbaru.
Klaim ini kemudian terbantah. “Kami bukan pengawas tetap. Kami hanya turun ke lokasi karena ada laporan dari masyarakat. Kami juga sudah panggil pihak yayasan ke kantor untuk rapat koordinasi lintas instansi,” tegas sumber dari PUPR.
Aksi Solidaritas
Atas apa yang terjadi, belakangan beredar seruan aksi solidaritas kepada para orangtua murid.
Aksi solidaritas tersebut berisi 2 point, yaitu, pertama, untuk meliburkan anak-anak serentak pada hari Senin (14/7/2025), sebagai bentuk penolakan terhadap pihak sekolah yang belum memberikan informasi yang memadai terkait kondisi bangunan.
Kedua, tujuannya adalah untuk memberikan tekanan kepada pihak yayasan dan sekolah agar memperhatikan kekhawatiran kita dan memberikan informasi yang transparan terkait rencana perbaikan gedung sekolah.
"Mari kita bersatu untuk menuntut hak kita sebagai orang tua dan memastikan keselamatan serta kenyamanan anak-anak kita di sekolah".***